Libatkan Jeger Tangani Covid-19, Aktivis ’98: “Ngawur dan Berbahaya!”

 Libatkan Jeger Tangani Covid-19, Aktivis ’98: “Ngawur dan Berbahaya!”

Mediaumat.news – Sikap Polri menggandeng jeger atau preman untuk menjaga kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 dinilai sebagai kebijakan yang ngawur dan berbahaya. “Kebijakan yang ngawur dan berbahaya!” ujar aktivis ’98 Agung Wisnuwardana kepada Mediaumat.news, Kamis (17/9/2020).

Disebut ngawur karena penertiban adalah tugas polisi. Termasuk seharusnya yang perlu ditertibkan adalah premanisme. Saat preman atau jeger malah diajak kerja sama maka hal ini berarti mengakui eksistensi mereka. Bagaimana logisnya, pihak yang seharus ditertibkan malah diajak join untuk menertibkan pihak lain.  “Ini jelas ngawur,” tegasnya.

Disebut berbahaya, karena kebijakan ini akan menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. “Hal ini malah akan menambah masalah baru.  Ujungnya akan muncul ketegangan di tengah masyarakat yang dapat berujung pada benturan fisik maupun psikis,” bebernya.

Pam Swakarsa

Agung juga menilai kebijakan ini sepertinya nyambung dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Menurut Agung, Pam Swakarsa ini tentu ke depan tak sekadar untuk pendisiplinan warga terkait Covid-19 tetapi lebih jauh lagi.  Patut diduga Pam Swakarsa ini dapat dijadikan alat kekuasaan untuk menekan kelompok masyarakat lainnya yang menentang rezim. “Ini jelas sangat berbahaya, menghadapkan antar masyarakat sipil. Pastilah akan muncul konflik yang lebih besar lagi,” prediksinya.

Ia juga menyatakan tak seharusnya penguasa berbuat zalim demikian.  Penguasa seharusnya membangun kenyamanan di tengah masyarakat, bukan malah membangun konflik di tengah masyarakat. “Inilah yang terjadi bila kekuasaan hanya berhenti pada kekuasaan, bukan pelayanan,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *