LGBT Marak Hingga ke Sekolah Dasar, UIY: Buah Ketidaktegasan Pemerintah

Mediaumat.id – Makin maraknya perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di tengah masyarakat termasuk ke lingkungan sekolah tingkat dasar, dinilai sebagai buah dari ketidaktegasan pemerintah di negeri ini.

“Ini adalah buah langsung dari ketidaktegasan kita,” ujar Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) dalam Focus to The Point: Makin Meresahkan, Komunitas LGBT Tingkat SD Terbongkar, Senin (19/6/2023) di kanal YouTube UIY Official.

Menurutnya, tidak mungkin sebagai sebuah fenomena perilaku, LGBT dibolehkan sekaligus dilarang. “Itu enggak akan mungkin,” tandasnya ulang.

Artinya, jika di dalam suatu perundangan tidak termaktub tentang larangan perilaku LGBT, maka perbuatan dimaksud terkesan dibolehkan atau menjadi sesuatu yang legal.

Tengoklah di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disahkan pada 2 Januari 2023, ternyata di antara ratusan pasal di dalamnya tidak didapatkan ketegasan yang melarang apalagi memidanakan pelaku LGBT.

“Di dalam KUHP yang sudah disahkan itu, itu yang semula ada rencana untuk memidanakan LGBT, pada akhirnya tidak ada,” bebernya.

Padahal sebagaimana dipahami bersama, LGBT merupakan salah satu bentuk penyimpangan seksual yang telah mencederai norma agama karena tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ajaran atau kodrat yang telah diberikan oleh Allah SWT sebagai ciptaan-Nya.

Dengan kata lain, komunitas LGBT tahu bahwa perbuatan mereka tidak mempunyai konsekuensi hukum apa pun dalam konteks pidana. “Ketika merasa legal, maka menjadi terbalik atau menjadi kebalikan, yang melarang itulah yang menjadi tidak legal,” tukasnya.

Celakanya, tatkala dianggap legal maka anak sekolah dasar (SD) di Pekanbaru, Riau, seperti kabar beredar baru-baru ini misalnya, terindikasi terpapar perilaku LGBT. Bahkan para pelajar tersebut membuat komunitas yang diduga grup WA LGBT.

Islam

Sangat berbeda dengan sistem Islam berikut perangkatnya yang sangat tegas terhadap perilaku kaum Nabi Luth ini. “Jikalau dengan Islam yang sebenarnya, yang hakiki, maka tidak akan muncul keraguan untuk mengatakan bahwa LGBT ini fahisah,” tuturnya.

Sekadar diketahui, fahisah, secara bahasa Al-Qur’an berarti kemungkaran yang sangat besar dan menjijikkan.

“Dan fahisah itu pasti jarimah. Dan jarimah itu pasti harus ada hukumannya,” sambung UIY.

Artinya, apabila suatu perbuatan ternyata bertentangan dengan syariat Islam, maka konsekuensinya mendapat hukuman.

“Ini yang harus dipompakan terus atau digencarkan untuk menggunakan tolok ukur yang benar dalam menilai (perilaku seks menyimpang) ini,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: