Legalkan LGBT, Menunjukkan Indonesia Negara Sekuler

 Legalkan LGBT, Menunjukkan Indonesia Negara Sekuler

Mediaumat.news – Tidak adanya larangan dan ancaman pidana bagi pelaku LGBT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menunjukkan Indonesia adalah negara sekuler.

“Tidak adanya larangan tegas dan ancaman pidana bagi pelaku LGBT menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara sekuler, sehingga hal ini membantah pernyataan bahwa Indonesia sesuai syariah, bahkan ada yang menyebut al khilafah Indonesia,” ujar Ketua Eksekutif  Nasional BHP Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan dalam pers rilisnya, Sabtu (16/12/2017) di Jakarta.

Sementara, lanjut Chandra, ada aturan pidana bagi pelaku homoseksualitas yakni apabila dilakukan oleh orang dewasa dengan anak di bawah umur yang berjenis kelamin sama (cabul) tetapi tidak ada ancaman pidana bagi pelaku yang dewasa dan atas dasar persetujuan kedua belah pihak (suka sama suka).  Yaitu pada Pasal 292 KUHP yang berbunyi: “Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Sedangkan dalam hukum Islam, pelaku homo seksual (liwath)  maka diberi sanksi hukuman mati. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).

“Tentu yang melakukannya bukan individu atau masyarakat melainkan negara atau khilafah setelah mendapat putusan dari qadhi (hakim). Ini menunjukkan bagaimana penjagaan Islam terhadap keluarga dan masyarakat.

Chandra pun mengingatkan, “Dari sinilah kita harus mulai sadar, keberkahan hidup hanya akan dirasakan apabila diterapkan syariah Islam secara sempurna dengan Khilafah, bukan dengan aturan atau hukum buatan manusia yang tidak bersumber dari Allah SWT.”[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *