Legalisasi Miras, Pakar Ekonomi Syariah: Akar Masalahnya Sistem Kapitalis

Mediaumat.news – Menanggapi dicabutnya lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol, Pakar Ekonomi Syariah Dr. Arim Nasim, S.E., M.Si., A.K., menilai  akar masalah dari legalisasi miras bukan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 maupun UU Omnibus Law, tetapi sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di negeri ini.

“Menurut saya, akar masalah legalisasi minuman keras itu bukan Perpres 10 Tahun 2021 karena perpres hanya aturan operasi sebagai turunan dari amanat UU Omnibus Law yang mencabut minuman keras dari DNI. Tapi, bukan juga UU Omnibus Law yang melegalkan investasi di bidang miras. Namun, akar masalahnya, menurut saya adalah sistem ekonomi kapitalis yang melandasi kebijakan ekonomi di negeri ini,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Rabu (03/03/2021).

Menurutnya, walaupun tanpa adanya UU Omnibus Law dan perpres, penggunaan dan konsumsi miras semakin masif dan merusak. “Buktinya sebelum ada Undang Undang Omnibus Law dan peredaran miras itu juga sudah terjadi. Bahkan, menurut data Polri, tahun 2018-2020, ada 223 kejahatan akibat miras dan 1.045 kasus miras oplosan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, legalisasi miras bukan semata disebabkan oleh perpres dan UU Omnibus Law tersebut namun penerapan sistem kapitalis yang diterapkan di negeri ini. Ia menilai, dalam sistem ekonomi kapitalis, nilai barang dan jasa itu bersifat relatif dan subyektif artinya selama barang dan jasa itu ada yang menginginkan maka itu dianggap benda ekonomi yang boleh diproduksi atau dikonsumsi.

“Jadi, dalam sistem ekonomi kapitalis tidak ada halal dan haram. Karena itu dalam sistem ekonomi kapitalis, walaupun barang dan jasa itu jelas bahayanya, tapi selama ada yang membutuhkan maka tidak akan dilarang dan yang akan muncul adalah pengaturan bukan pelarangan,” ujarnya.

Menurutnya, selama sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan manfaat sebagai dasar kebijakan ekonomi, maka jangan berharap ada pelarangan miras. “Kalau kita ingin ada pelarangan miras dan bukan pengaturan, maka solusi hanya dengan syariat Islam yang diterapkan secara kafah,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini: