Legalisasi Ganja untuk Medis, HELPSharia: Tidak Urgen

Mediaumat.id – Merespons wacana DPR Aceh yang akan membuat qanun legalisasi ganja untuk medis, anggota HELPSharia dr. Muhammad Amin, Sp.MK, M.Ked.Klin mengatakan bukan sesuatu yang urgen.

“Kalau orientasinya sekadar mendapatkan manfaat yang lebih banyak di bidang medis, alasan ini bukan sesuatu yang urgen untuk dikemukakan,” tuturnya, di Kabar Petang: Bahaya Legalisasi Ganja, Rabu (31/8/2022) melalui kanal YouTube Khilafah News.

Amin memberikan alasan, kalau orientasinya sekadar mendapatkan manfaat ganja di bidang medis masih banyak obat-obatan nonganja yang bisa dipakai.

“Mungkin satu-satunya alasan yang rasional diajukannya legalitas ganja untuk medis biar peredarannya tidak karut marut. Dengan adanya regulasi itu diharapkan meski ganja beredar tapi tidak terlalu besar,” duganya.

Namun, menurut Amin, faktanya tidak demikian. Bahwa nanti setelah dilegalkan tidak akan terjadi peredaran ganja di pasar gelap, ternyata tidak terealisasi. “Ada seribu satu alasan agar perdagangan gelap tetap terjadi,” imbuhnya.

“Sebagai seorang dokter, saya merasakan di beberapa kejadian, pasien itu minta obat-obatan dengan resep dokter, akan tetapi dalam pandangan saya dan juga teman-teman dokter, tidak ada indikasi, itu terjadi beberapa kali,” bebernya.

Seringkali, jelas Amin, terjadi penyalahgunaan oleh pasien yang meminta pada dokter untuk memberikan resep. “Kalau situasinya seperti ini menunjukkan bahwa yang terjadi di masyarakat itu mereka tidak melihat faktor bahayanya, tapi melihat bahwa barang itu ada dan ada akses yang legal untuk mendapatkan barang itu,” tambahnya.

Padahal, ucap Amin, kalau sama sekali tidak ada akses, otomatis tidak ada potensi untuk mendapatkan barang-barang tadi.

Pembicaraan Serius

Amin menyarankan pada pemerintah agar ada pembicaraan serius benarkah modalitas di bidang terapi memang sudah tidak ada? Apakah benar kalau tidak ada ganja orang akan lumpuh?

“Disertakan juga pembahasan fikihnya apakah itu diperkenankan atau tidak. Saya pikir upaya-upaya yang mengarah untuk meminimalisir peredaran ganja atau pun obat-obatan terlarang selalu dinegasikan dengan situasi dan kondisi masyarakat yang tidak well educated (berpendidikan baik) dalam agama,” terangnya.

Menurutnya, hanya agamalah yang akan menjadi semacam kendali bagi masyarakat atau aparat untuk mengendalikan mereka agar mereka tidak liar dalam pemanfaatan barang-barang terlarang tersebut.

Selain itu, lanjut Amin, harus ada hukuman yang memberikan efek jera pada masyarakat atau aparat, kalau mereka menggunakan secara liar maka ia akan mendapatkan hukuman yang berat.

Tidak Takut

Amin menyebut, puncak bahaya pemakaian ganja adalah merusak sel-sel saraf. Ganja juga punya efek karsinogenik sesuatu yang bisa menumbuhkan kanker.

“Meski demikian, kalau yang disampaikan alasan seperti itu masyarakat tidak takut. Jadi harus dihadapkan pada kerangka berpikir bahwa segala sesuatu yang menghilangkan akal itu namanya khamar dan hukumnya haram,” tandasnya.

Dengan kerangka seperti ini, kata Amin, bukan hanya di dunia yaitu orang jadi sakit, tapi nanti akan dibakar dalam neraka oleh Allah SWT.

“Kalau itu yang disampaikan ke masyarakat sebagai motivasi untuk meninggalkan ganja ini akan menjadi sesuatu yang dahsyat,” yakinnya.

Terakhir, Amin mengatakan, “Ganja ketika digunakan untuk pengobatan yang tidak ada yang lain kecuali ganja, hukumnya makruh. Sesuatu yang haram ketika dipakai untuk pengobatan menjadi makruh,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Share artikel ini: