Kementerian Kebudayaan Lebanon mengumumkan pada Rabu 09/08/2023 akan melarang pemutaran film “Barbie” di Lebanon karena mempromosikan homoseksualitas, serta mempertanyakan perlunya pernikahan dan membangun rumah tangga.
Menteri Kebudayaan Lebanon, Muhammad Wissam Al-Murtada, mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Film Barbie mempromosikan homoseksualitas dan transformasi seksual, mempromosikan penolakan perwalian ayah dan melemahkan peran ibu, serta mempertanyakan perlunya pernikahan dan membangun rumah tangga. Konten film ini melanggar moral dan nilai, terutama nilai keluarga, serta bertentangan dengan prinsip moral dan keimanan yang menjadi benteng masyarakat Lebanon.”
Dia menilai bahwa “pemutaran film ini di Lebanon akan memiliki konsekuensi yang mengerikan, terutama untuk anak-anak dan para remaja.”
Film ini adalah film Amerika, dan pendapatannya di Barat telah menembus angka 1 miliar dolar sejak ditayangkan di bioskop pada 21/07/2023.
Sejumlah negara menolak pemutarannya, termasuk Kuwait, sedangkan Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) mengizinkan pemutarannya di aula setelah melakukan beberapa modifikasi sesuai dengan standar konten media di kedua negara, dan pemutarannya pun benar-benar dilakukan.
**** **** ****
Sangat mencurigakan bahwa Arab Saudi mengizinkan pemutaran film yang mengandung konsep penyimpangan, padahal Arab Saudi merupakan negara Dua Masjid Suci, sedang melakukan beberapa modifikasi pada film tersebut tidak mengubah kontennya yang menyimpang, atau mengubah tujuan yang merusak dari produsernya yang ingin mengekspor kesesatannya kepada kaum Muslim dengan membuat film anak-anak.
Sikap Menteri Kebudayaan Lebanon, yang menolak pemutaran film tersebut meski tidak mendasarkan Islami, lebih dekat dengan standar syariah daripada sikap Arab Saudi yang menbuang standar tersebut.
Sungguh sangat memalukan budaya menyimpang seperti itu diperlihatkan kepada anak-anak kita di negeri Dua Masjid Suci, apalagi negara menjadi sponsor budaya sesat dan menympang ini.
Dimanakah para ulama kaum Muslim di Arab Saudi yang wajib atas mereka mengedepankan hukum-hukum syariah terkait dengan sudut pandang Islam dalam menyajikan materi media apapun kepada masyarakat pada umumnya dan anak-anak pada khususnya?! Dan dimanakah kewajiban yang harus mereka tunjukkan secara tegas, yaitu amar ma’ruf nahi munkar, khususnya di negeri Najd dan Hijaz?!
Atau apakah kesibukan mereka akhir-akhir ini menjadi terkonsentrasi dalam mengobarkan pertarungan pemikiran yang mandul, dan debat verbal teoretis yang lebih dekat dengan filosofis menyesatkan terhadap lawan mereka, yang sama sekali tidak berguna. Mereka menyia-nyiakan waktu masyarakat untuk memperdebatkan ide-ide tidak berguna para ulama teologi di abad keempat H, di mana mereka ingin menghidupkannya kembali?! [] Ahmad al-Khatwani
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 14/8/2023.