LBH Pelita Umat: Pasal 188 KUHP Baru Multitafsir

Mediaumat.id – Kendati kalimatnya umum, norma tentang penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila di dalam Pasal 188 KUHP Baru, dinilai akan mudah ditarik lalu ditafsirkan oleh siapa pun terutama rezim yang berkuasa.

“Ditarik oleh rezim bisa, semaunya, untuk kemudian menafsirkan ataupun yang dianggap versi dia bertentangan,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam Diskusi Hangat: 7 Tokoh Bicara Bahaya KUHP, Ahad (5/3/2023) di kanal YouTube Bincang Perubahan.

Karenanya, dalam prolog diskusi yang ia sampaikan, pasal 188 ini sangat perlu disikapi dengan serius oleh berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, ada anggapan bahwa salah satu ajaran Islam yakni khilafah adalah termasuk paham yang dimaksud.

Padahal, sebagaimana dipahami banyak orang, khilafah adalah satu dari sekian model pemerintahan yang sesungguhnya adalah murni bagian dari ajaran Islam. “Itu (khilafah) adalah murni dari ajaran Islam,” jelasnya.

Sehingga, apabila ia dan umat melakukan pembelaan, sesungguhnya bukanlah ditujukan kepada kelompok tertentu yang memang menyampaikan/berdakwah tentang pentingnya khilafah, semisal HTI dan FPI, tetapi lebih terhadap ajaran Islam khilafah yang tengah dipersoalkan.

Sementara, seperti halnya firman Allah SWT di Surat Muhammad ayat ke-7 yang ia kutip, Allah akan menolong dan meneguhkan kedudukan hamba yang juga menolong agama-Nya.

“Wahai orang-orang beriman, jika kalian menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolong dan meneguhkan kedudukan kalian,” demikian bunyi ayat dimaksud.

Dengan kata lain, seluruh ajaran apa pun yang dibawa Islam mestinya dibela oleh seluruh kaum Muslim, terlepas siapa saja yang menyampaikan. Baik HTI, FPI, Muhammadiyah, NU, dsb. “Kalau itu yang disampaikan adalah ajaran Islam, tidak boleh dikiriminalisasi,” tandasnya.

Demikian, sekali lagi ia tekankan bahwa yang ia dan umat bela adalah ajaran Islam khilafah. “Kita bukan membela FPI, HTI-nya atau kelompok tertentu, tetapi lebih kepada bahwa ini adalah ajaran Islam,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: