Mediaumat.id – Ketua LBH Pelita Umat yang juga Presiden of the IM-LC (International Muslim Lawyers Community) Chandra Purna Irawan mengingatkan umat Islam untuk mewaspadai upaya penghapusan larangan perkawinan beda agama melalui Judicial Review terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan (norma perkawinan beda agama) yang diajukan oleh Ramos Petege kepada Mahkamah Konstitusi dikarenakan Ramos Petege sebagai pemeluk agama Katolik hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
“Waspadai upaya penghapusan larangan perkawinan beda agama,” ujarnya dalam rilis yang diterima Mediaumat.id, Selasa (1/11/2022).
Chandra menyampaikan tiga pendapat hukumnya untuk masalah tersebut. Pertama, perkawinan tidak hanya menyoal hukum keperdataan, tetapi juga hukum agama.
Menurut Chandra, perkawinan beda agama sebagaimana keinginan dari pemohon tersebut membuat bangsa Indonesia kembali pada masa kolonial. Sebab perkawinan hanya bersifat umum dengan pengesahan yang mengesampingkan hukum agama. Selain itu, sehubungan dengan isu hak asasi manusia (HAM) dalam hukum perkawinan yang dipersoalkan pemohon, Indonesia bukan penganut HAM yang bebas sebebas-bebasnya karena kultur di Indonesia tidak sama dengan kultur pada negara-negara lain di dunia yang merupakan penganut HAM bebas.
Kedua, UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Chandra mengatakan, dari pasal itu sudah sangat jelas terdapat frasa “menurut hukum masing-masing agama”. Sehingga ketika agama Islam melarang menikah dengan orang yang beda agama, maka ketika dipaksakan, perkawinan tersebut menjadi tidak sah.
Ia meyebut, ketentuan pasal UU perkawinan tersebut diperkuat dengan fatwa MUI yang menyatakan pernikahan beda agama haram dan tidak sah (Fatwa MUI Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama).
Ketiga, Mahkamah Konstitusi harus menyatakan dalam putusannya bahwa ketentuan pasal 2 ayat (1), pasal 2 ayat (2) dan pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian permohonan Ramos Petege harus ditolak.
“Apabila perkawinan beda agama dilegalkan, maka hal tersebut sama saja melegalkan perzinaan. Legalisasi perkawinan beda agama akan mengundang murka Allah SWT,” pungkas Chandra.[] Agung Sumartono
View Comments (1)
Pelegalan pernikahan beda agama bisa menjadi jalan pelegalan pemurtadan juga.