LBH Pelita Umat Ungkap Pihak-Pihak Berpeluang Terlibat Makelar Kasus

Mediaumat.info – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengungkapkan pihak-pihak yang berpeluang terlibat makelar kasus.

“Sebetulnya, berkaitan dengan makelar kasus itu, peluang itu terbuka lebar. Terbuka lebar kepada siapa? Yaitu terbuka lebar kepada empat elemen penegak hukum,” ungkapnya dalam Fokus Reguler: Marak Makelar Kasus Tak Pernah Pupus, Ahad (3/11/2024) melalui kanal YouTube UIY Official.

Siapa saja elemen penegak hukum itu, Chandra menjelaskan, yang pertama adalah tentu saja pengacara. Yang kedua, yaitu kepolisian. Ketiga kejaksaan, keempat adalah hakim.

Menurutnya, dari empat penegak hukum ini dibagi dua. Satu, kategorinya aparat penegak hukum, berarti dari pihak pemerintah. Yang satu (lagi), dari pihak swasta yaitu pengacara. “Disebut tetap penegak hukum,” terangnya.

Nah, sambungnya, makelar itu sebetulnya bisa masuk kepada empat pintu penegak hukum ini.

Menurutnya, penyebab praktik makelar kasus terjadi, itu diakibatkan pertama, adalah sistem berkaitan dengan proses mencari keadilan. “Itu yang membuka peluang terjadinya makelar kasus,” ucapnya.

Apa yang dimaksud dengan peluang sistem membuka makelar kasus, lanjutnya, pertama, bahwa pengadilan (di Indonesia) itu berjenjang.

Pertama, ketika dia ditetapkan tersangka, maka ada proses yang disebut praperadilan. Itu tahap satu. Yang pertama, dia ditetapkan tersangka, maka, orang itu ada peluang masih bisa bebas, yang disebut dengan praperadilan.

“Sebetulnya, kalau kita konsisten dengan sistem hukum Indonesia yang disebut dengan civil law, civil law itu mengacu kepada Prancis, itu tidak ada yang disebut dengan praperadilan. Praperadilan itu hanya ada pada sistem common law yang disebut dengan mengacu kepada Inggris,” terangnya.

Kemudian, ia melanjutkan, setelah praperadilan, ada yang disebut dengan praperadilan tingkat tinggi, banding.

“Banding itu, di situlah terjadi pertarungan lagi. Pihak yang menang ingin menjaga kemenangannya, pihak yang kemudian kalah, ingin tentu saja mengubah proses percaturan,” jelasnya.

Nah, tahap ketiga, sambungnya, ada yang disebut dengan kasasi MA. Menurutnya, di MA itu belum tentu final, ada yang disebut dengan Peninjauan Kembali, PK.

“PK pun, dibagi dua. Ada PK yang berkaitan dengan pertimbangan majelis hakim, itu yang dikritisi. Kemudian yang kedua PK yang berkaitan dengan novum yang disebut penemuan bukti baru. Nah proses itulah yang kemudian membuat makelar kasus itu terjadi,” pungkasnya.[] ‘Aziimatul Azka

 

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: