LBH PELITA UMAT KEPRI GELAR ISLAMIC LAWYERS FORUM (ILF) DENGAN TEMA “BENDERA TAUHID DAN AJARAN ISLAM KHILAFAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM”
Di beberapa daerah dan tidak terkecuali Tanjung Pinang dan Batam bendera tauhid dilarang dibawa dan dikibarkan pada acara-acara keummatan. Bendera tauhid dilarang dengan alasan bendera ormas terlarang.
Bendera tauhid berupa kain hitam dan putih yang berlafazkan ” la ilaha illallah wa muhammadan rosulullah ” dituduh sebagai bendera HTI yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah, padahal tidak ada satupun pernyataan resmi HTI yang menyatakan bahwa itu adalah bendera HTI dan HTI bukanlah ormas terlarang.
Tidak ada produk hukum atau amar putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bendera tauhid adalah terlarang. Begitupula dengan HTI, amar Putusan PTUN, PTTUN dan Mahkamah Agung atas gugatan HTI hanya menguatkan SK Kemenkumham yang mencabut Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI, bukan pelarangan terhadap HTI.
Pasal 10 UU Ormas menyebutkan bahwa ormas dapat berbadan hukum berupa perkumpulan atau yayasan dan dapat pula tidak berbadan hukum. Maka dicabutnya Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI hanyalah berkonsekuensi pada bubarnya BHP HTI. Sementara, sebagai entitas Ormas berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Ormas, HTI tetap legal dan konstitusional di negeri ini. Karena ormas dapat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Begitupula dengan ajaran Islam Khilafah, beberapa kegiatan keumatan dilarang menyampaikan orasi Khilafah, padahal khilafah adalah warisan Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Namun kini seperti disamadudukkan dengan paham PKI yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah berdasarkan TAP MPRS NO. XXV/1966 yang menyebutkan pernyataan pembubaran PKI, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang dan menyatakan pelarangan paham atau ideologi yang diemban PKI yakni marxisme/lenimisme, atheisme dan komunisme.
Tidak ada satupun produk hukum atau amar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa Khilafah adalah ajaran terlarang sebagaimana halnya paham marxisme/lenimisme, atheisme dan komunisme.
Lantas kenapa bendera tauhid dilarang? Kenapa orasi Khilafah dilarang ?, apakah ada agenda Islamphobia sehingga diharapkan umat Islam takut terhadap ajaran agamanya ? Lantas bagaimana perspektif hukum atas masalah ini ? untuk menjawab pertanyaan ini maka LBH Pelita Umat Korwil Kepulauan Riau, Ahad (2/2/2020) mengadakan Islamic Lawyer Forum (ILF) dengan mengangkat tema “Bendera Tauhid dan Ajaran Islam Khilafah dalam Perspektif Hukum” .
Mengundang narasumber Ahmad Khozinudin, SH (Ketua Umum LBH Pelita Umat), Dedi Suryadi, SH (Direktur LBH PAHAM Kepri), Ustadz Ahmad Syahreza, S.Si (Pengasuh Majelis Riyadur Riwayah) dan Ustadz Yuda Sewindu (Aktivis Muslim Kepri) dan acara dipimpin host Akmal Kamil Nasution, SH selaku Ketua LBH Pelita Umat Korwil Kepri.
Masing-masing pembicara memaparkan pandangannya. Ustadz Ahmad Syahreza, S.Si menyampaikan dalil dan pandangan ulama terkait bendera tauhid dan ajaran Islam Khilafah, Ustadz Yuda Sewindu pengalamannya terkait adanya pelarangan bendera Tauhid dalam acara-acara keummatan, Lawyer Senior Dedi Suryadi, SH menyampaikan hak-hak konstitusi warga negara untuk mengibarkan bendera tauhid dan mendakwahkan Khilafah dan Aktivis dakwah dan Lawyer Ahmad Khozinudin, SH memaparkan pandangan hukum dan politik terkait maraknya pelarangan bendera tauhid dan ajaran Islam Khilafah.
Acara tersebut dihadiri para praktisi hukum baik Lawyer senior maupun paralegal. Hadir pula para Aktivis Muslim, Ulama dan Tokoh Masyarakat baik dari pulau Batam maupun dari Tanjung Pinang.
Peserta yang hadir antusias menyimak pemaparan para pembicara dan di akhir acara berlangsung tanya jawab dengan para peserta.
Acara berlangsung hangat dan lancar. Setelah panitia menyerahkan cendera mata kepada para pembicara, acara ditutup dengan doa dan foto bersama. []