LBH Pelita Umat: Terikat Perjanjian Barat, Salah Satu Faktor Peruntuh Khilafah

 LBH Pelita Umat: Terikat Perjanjian Barat, Salah Satu Faktor Peruntuh Khilafah

Mediaumat.info – Merefleksi 100 tahun dunia tanpa khilafah, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, menyatakan salah satu faktor penyebab keruntuhan khilafah karena terikatnya Khilafah Utsmani dengan perjanjian yang dibuat Barat.

“Salah satu faktor yang menyebabkan Khilafah Utsmani itu runtuh, atau mengalami kesulitan untuk bangkit kembali, dikarenakan terikatnya Utsmani dengan perjanjian yang dibuat oleh Barat,” ujarnya dalam Diskusi Online Media Umat: Menolak Lupa, Tragedi 3 Maret 1924, Ahad (3/3/2024) di kanal YouTube Media Umat.

Menurutnya, Utsmani itu terjebak atau istilahnya dipaksa ikut berperang pada Perang Dunia I. “Dan ketika mengalami kekalahan pada Perang Dunia I itulah, akhirnya Khilafah Islam Utsmani itu kemudian dipaksa untuk menandatangani perjanjian,” terangnya.

Perjanjian itu di antaranya, ada perjanjian Lausanne. “Nah, di dalam perjanjian Lausanne itu, negara-negara besar terutama di situ ada British, kemudian Prancis, ada Rusia di situ, kemudian ada Italia, kemudian Amerika, termasuk Rusia,” paparnya.

Ia memandang, di dalam perjanjian itu mengikat kepada Utsmani, termasuk ada perjanjian yang kemudian memecah wilayah-wilayah Utsmani, di antaranya adalah Perjanjian Sykes-Picot.

“Dan yang terakhir itu perjanjian penyerahan apa…, bukan perjanjian,” selanya, “Tapi pernyataan sepihak dari Britania terhadap orang-orang Yahudi untuk pindah ke Palestina yang kemudian disebut Deklarasi Balfour.”

Faktor Utama

Jadi, simpul Chandra, kalau diamati, ada tiga faktor utama keruntuhan khilafah atau mundurnya (Khilafah Utsmani) yang mencengkeram dunia Islam, bahkan mengubah seluruh wajah Timur Tengah, salah satunya adalah munculnya istilah komunitas internasional.

“Di antaranya, bahwa di Eropa itu munculnya sebuah…, istilahnya itu komunitas atau istilahnya persatuan keluarga komunitas internasional, dan di dalam komunitas itu kemudian disertai dengan hukum internasional,” ungkapnya.

Ia menilai komunitas ini kebiasaannya dulu pada masa Romawi, pada masa kerajaan-kerajaan di Eropa.

“Jadi, beberapa negara-negara ini yang sifatnya kerajaan itu sering melakukan istilahnya gabungan atau membuat sebuah organisasi yang kemudian mengatur membuat perjanjian di antara mereka,” jelasnya.

Kebiasaan inilah yang kemudian akhirnya itu dipakai, akhirnya muncullah yang disebut dengan komunitas internasional dengan hukum internasional, bahkan kesepakatan di antara mereka ini seolah-olah konvensi atau bisa disebut sebagai justice holden.

“Itu adalah kebiasaan atau adat negara-negara (Barat) yang kemudian akhirnya dikonvensi,” terangnya.

Menurutnya, inilah yang kemudian akhirnya memunculkan lahirnya yang disebut dengan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) kemudian berganti menjadi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

“Pertanyaannya adalah, coba bayangkan…sebuah komunitas internasional itu bisa memaksa negara, satu negara, kemudian komunitas internasional itu bisa menghukum negara,” pungkasnya penuh keheranan. [] ‘Aziimatul Azka

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *