Mediaumat.id – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menegaskan tidak ada yang salah dalam politik identitas ketika mencermati narasi buruk tentang politik identitas menjelang pemilu 2024. “Tidak ada yang salah dengan politik identitas selama disampaikan secara damai, intelektual, adu gagasan, dialektika, tanpa kekerasan dan tanpa pemaksaan,” tuturnya dalam rilis yang diterima Mediaumat.id, Sabtu (16/7/2022).
Chandra menyatakan, jika politik identitas dilarang, maka ini akan menjadi paradoks atau pertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. “Misalnya dalam konteks agama Islam, Islam memiliki ajaran konsep tentang kepemimpinan, pemimpin atau penguasa dan menjalankan pemerintahan,” paparnya.
Ia pun menjelaskan bahwa menyampaikan ajaran dan konsep Islam terkait kepemimpinan dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Jaminan itu tertuang pada pasal 29 ayat (1) dan (2), yaitu (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Chandra menambahkan, sedangkan pasal 28E ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. “(Hal itu) berdasarkan prinsip non-derogability yaitu negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apa pun,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, misalnya di dalam agama Islam terdapat ajaran yang menyatakan wajib memilih pemimpin dengan latar belakang agama, menjalankan pemerintahan berdasarkan agama, maka negara dan siapa pun, lanjutnya tidak boleh melakukan stigmatisasi terhadap ajaran agama tersebut. “Melakukan stigmatisasi dan kriminalisasi terhadap hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.[] Nita Savitri