LBH Pelita Umat: Segera Proses Hukum Prof Budi Santoso Purwokartiko

Mediaumat.id – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum Prof. Budi Santoso Purwokartiko, atas dugaan tulisannya yang cenderung rasialis dengan sebutan “mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun”.
“Saya mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum meskipun tidak ada laporan,” ujarnya dalam rilis yang diterima Mediaumat.id, Sabtu (30/4/2022).
Menurut Chandra, ada empat poin yang dapat digunakan aparat untuk memproses hukum Prof. Budi Santoso Purwokartiko.
Pertama, pernyataan tersebut mengandung perasaan kebencian SARA. Chandra menilai, bahwa frasa ‘mahasiswi’ dan frasa ‘menutup kepala ala manusia gurun’ dapat dimaknai seorang wanita Timur Tengah dalam hal ini adalah Muslimah yang mengenakan jilbab dan kerudung.
Sedangkan frasa selanjutnya yaitu “….bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologi”, kata Chandra, pernyataan ini dapat dinilai mengandung penghinaan.
Kedua, karena pernyataan tersebut menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap SARA. Maka pelakunya dapat dijerat Pasal 156 dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Chandra melihat, letak unsur pidanya adalah menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan kebencian atau penghinaan berdasarkan, golongan, suku, agama dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Ketiga, pernyataannya tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP. Unsur pidananya sebut Chandra adalah, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia dalam hal ini adalah penutup kepala atau jilbab atau kerudung.
Keempat, deliknya dianggap telah selesai saat Prof. Budi Santoso Purwokartiko mengunggah statusnya.[] Agung Sumartono