Mediaumat.info – Menanggapi Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang menyebut Polri bisa menangani kegiatan spionase dan sabotase yang mengancam kedaulatan nasional, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengingatkan jangan sampai RUU Polri ini memperluas kewenangan Polri sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan dengan institusi yang lain.
“Jangan sampai kemudian Revisi Undang-Undang Polri ini terjadi perluasan kewenangan yang dikhawatirkan terjadi tumpang tindih,” ujarnya dalam Kabar Petang: Penting! Ini Catatan LBH Pelita Umat terhadap RUU Polri, Kamis (6/6/2024) di kanal YouTube Khilafah News.
Menurut Chandra, Polri itu fungsinya lebih kepada penegakan hukum. Sehingga tugas Polri adalah menciptakan ketertiban di masyarakat. Sebagai aparatur penegak hukum, Polri melakukan pemantauan, pengecekan dan penyelidikan terhadap masyarakat yang dianggap melanggar hukum.
Oleh karena itu, lanjutnya, Polri diberi kewenangan untuk menangkap penjahat, pencuri dan sebagainya yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sedangkan Chandra melihat, yang bertugas menjaga ketahanan dan kedaulatan negara adalah TNI. Sehingga TNI tidak bisa disebut sebagai aparat penegak hukum. Sehingga tugas menjaga kedaulatan negara bukan ranah dari aparat penegak hukum. [] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat