LBH Pelita Umat: RUU Kesehatan, Liberalisasi di Sektor Kesehatan

Mediaumat.id  – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menegaskan bahwa RUU Kesehatan sebetulnya liberalisasi di sektor kesehatan.

“RUU Kesehatan ini sebetulnya liberalisasi di sektor kesehatan,” tuturnya di acara Islamic Lawyers Forum: Ada Apa dengan RUU Kesehatan? melalui kanal You Tube Rayah TV, Ahad (25/6/2023).

Liberalisasi itu terjadi, lanjutnya, karena Indonesia menandatangani perjanjian internasional WTO GATS (General Agreement on Trade in Services) yaitu perjanjian perdagangan umum di bidang jasa.

“Jadi di situ apa pun jenis jasanya termasuk kedokteran harus mengikuti ketentuan GATS,” tandasnya.

Aturan GATS kalau dalam bidang kesehatan, ucapnya, berarti jasa rumah sakit. “Rumah sakit luar negeri boleh masuk ke Indonesia untuk mempermudah orang Indonesia yang biasanya berobat ke luar negeri, cukup di Indonesia karena rumah sakit luar negeri sudah pindah ke Indonesia,” bebernya.

Ia melanjutkan, kalau ada rumah sakit berarti membutuhkan dokter, sehingga perpindahan sumber daya manusia dari luar negeri datang ke Indonesia termasuk dalam konteks ini adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan itu diberikan kemudahan.

“Apa pun yang merintangi perpindahan dua hal ini harus diubah. Misalnya, untuk menjaga kualitas para dokter, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) mengeluarkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter. Bagaimana dengan dokter yang dari luar negeri datang ke Indonesia? Kalau misalnya IDI mengetes lalu hasilnya dokter luar negeri itu tidak bagus tentu tidak keluar STR. Nah ini yang harus diubah melalui RUU Kesehatan,” urainya.

Dalam pandangan Chandra, meski liberalisasi kesehatan ini ditujukan supaya harganya kompetitif, tapi justru dengan kompetitif ini berarti negara menyerahkan urusan kesehatan pada mekanisme pasar.

“Mestinya negara tidak boleh menyerahkan masalah kesehatan pada mekanisme pasar tapi menjadi tanggung jawab negara. Jika kesehatan diserahkan kepada mekanisme pasar, maka hanya orang berduit saja yang akan mendapat fasilitas kesehatan yang bagus, sementara yang tidak berduit akan mendapatkan fasilitas seadanya,” kritiknya.

Demikian pun dengan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan (nakes), RUU Kesehatan ini dinilai Chandra akan memberikan perlindungan hukum yang lebih buruk kepada nakes dibanding perlindungan hukum sebelumnya.

Chandra menilai, dengan liberalisasi kesehatan berarti mengubah paradigma dari health care (pelayanan kesehatan) menjadi health industry (Industri kesehatan). “Ini berbahaya,” cetusnya.

Ia mengkhawatirkan perubahan paradigma dari layanan kesehatan menjadi industri kesehatan akan terjadi. “Oleh karena itu saya mengajak masyarakat untuk melek terhadap persoalan ini,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Share artikel ini: