Mediaumat.info – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyatakan laporan jaringan jurnalis investigasi global Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) 2024 yang menyebut ‘mantan Presiden Jokowi menjadi finalis pemimpin terkorup dunia’ tidak cukup sebagai alat bukti untuk menyeretnya ke meja hijau.
“Berkaitan dengan apa yang kemudian dipublikasikan oleh OCCRP itu, kalau ingin dijadikan sebagai dasar atau alat bukti untuk istilahnya dibawa ke pengadilan, saya kira itu tidak tidak mencukupi,” ujarnya dalam Fokus: Jokowi Penguasa Terkorup Versi OOCRP, Ahad (5/1/2025) di kanal YouTube UIY Official.
Pasalnya, jelas Chandra, OCCRP tidak melakukan investigasi yang sifatnya secara langsung datang ke Indonesia. Tetapi hanya berdasarkan vote (pungutan suara) atau berdasarkan usulan dari warganet.
Jadi, menurut Chandra, untuk menggugat Jokowi di pengadilan tidak perlu menggunakan publikasi dari OCCRP karena sudah cukup banyak yang menggugatnya, baik itu dari elemen masyarakat seperti LBH-LBH di beberapa tempat atau gugatan tentang lingkungan maupun gugatan hal-hal yang sifatnya lain.
“Oleh karena itu, untuk menyeret Jokowi tidak tidak perlu harus melalui OCCRP ini, tetapi cukup alat bukti-alat bukti yang kemudian sudah tersedia di media begitu ya, ataupun alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh para riset-riset berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi,” pungkas Chandra.[] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat