Mediaumat.id- Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyatakan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (Tim PPHAM) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi negara untuk menilai suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat.
“Rekomendasi Tim PPHAM tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi negara untuk menilai suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat,” ungkapnya memberikan pendapat hukum (legal opinion) pada akun instagramnya @chandrapurnairawan, Ahad (9/7/2023).
Menurut Chandra, sepatutnya negara mengambil rekomendasi dari putusan pengadilan. “Untuk menentukan suatu peristiwa hukum dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat wajib diputuskan melalui proses persidangan di pengadilan yang didahului proses penyidikan oleh Jaksa Agung. Hal ini berdasarkan pasal 4 Jo Pasal 21 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” beber Chandra.
Pasal 4 yang dimaksud adalah “Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.” Sedangkan Pasal 21-nya bertuliskan, “Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.”
Karena itu, berdasarkan ketentuan di atas, menurutnya, siapa pun tidak memiliki kewenangan untuk menentukan suatu fakta dan peristiwa untuk dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat kecuali pengadilan.[] Ade Sunandar