LBH Pelita Umat: Putusan MK Terkait UU Ciptaker Tidak Tegas

Mediaumat.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptaker tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan, dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. tidak tegas dan cenderung mengambil jalan tengah.

“Bahwa putusan MK yang memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun, menunjukkan secara vulgar bahwa MK tidak berani mengambil jalan tegas dan terkesan mengambil jalan tengah,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, jika MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional (bertentangan dengan UUD 1945) maka seharusnya MK menyatakan batal atau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“MK menyatakan Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, jika bertentangan dengan UUD 1945 kenapa diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan? Semestinya MK membuat putusan dengan menyatakan batal atau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.

Kemudian terkait putusan perbaikan, Chandra berpendapat wajib dimaknai oleh Pemerintah dan DPR yaitu melalui Prolegnas, diawali Pemerintah menyiapkan drar revisi atau perubahan RUU Cipta Kerja lalu diusulkan ke DPR untuk masuk prolegnas. “Jika ngotot tetap diproses di luar prolegnas, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Presiden dan DPR sesuai asal 23 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: