Mediaumat.info – Tidak hanya menyebut adanya kejanggalan dari transaksi total Rp51,4 triliuan ke rekening 100 caleg selama 2022-2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga semestinya masuk pada tahapan pencarian atas kejanggalan dimaksud.
“Nah, saya kira, PPATK mestinya ke arah tahap kedua, apa istilahnya, mencari kejanggalan yang dimaksud itu apa,” tutur Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam live streaming PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan 100 Caleg Capai Rp51,4 T. Inikah Democrazy? di kanal YouTube PAKTA Channel (Pusat Analisis Kebijakan Strategis), Ahad (14/1/2024).
Sebab, lanjutnya, kalau hanya sekadar tahap kecurigaan PPATK pada transaksi di berbagai negara dan segala macam, itu hanyalah informasi yang wajar belum masuk perkara substansial (pokok inti yang sebenarnya).
“Nah, kalau sudah masuk ke tahap kedua, itu berarti PPATK harus kemudian segera menyerahkan kepada kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kejaksaan untuk kemudian di-follow up,” tuturnya.
Jadi, kata Chandra, pernyataan dari PPATK harus didetailkan lagi atau lebih dirinci lagi. “Misalnya transaksi atau uangnya itu dari luar negeri, luar negeri itu dari siapa, apakah luar negeri itu orang-orang yang dituduh teroris, atau yang kedua, dari lembaga dunia atau negaranya,” tanyanya.
Pencucian Uang
Nah, kalau masuk dalam konteks tindak pidana pencucian uang, kata Chandra, itu juga tidak bisa langsung dipidana, karena tindak pidana pencucian uang itu sifatnya hanyalah pidana turunan dari pidana asal (predicate crime).
“Nah, kalau kalau itu ada predicate crime, berarti di situ ada the main criminal atau kejahatan utama. Nah kejahatan utamanya dalam konteks tindak pidana pencucian uang itu, misalnya gini, uang ini dari bandar narkoba masuk ke partai politik. Nah, itu bisa ditindak, jadi PPATK mencari kembali, ini uang yang dimaksud itu dari siapa, apakah masyarakat umum atau pelaku kejahatan,” bebernya.
Nah, itu pun jika dari masyarakat umum, kata Chandra, PPATK melakukan profiling (pembuatan profil), dengan cara dicek apakah orang atau masyarakat tersebut, apakah sudah biasa megang uang miliaran, atau mungkin hanya sekitar puluhan juta tiba-tiba nyumbang satu miliar. “Kan itu baru keanehan,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, di-profilling terkait pekerjaan, profilling transaksinya. “Kebiasaan transaksi selama ini seperti apa, kan ketahuan itu seperti apa misalnya aliran-aliran mutasinya, mutasi masuk dan mutasi keluar,” pungkasnya. [] Setiyawan Dwi