Mediaumat.id – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai perlu unsur lain untuk melakukan pengecekan terhadap dugaan adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perlu unsur lain untuk melakukan penindakan, untuk mengecek tidak pidana tersebut,” ungkapnya dalam acara Fokus: Pungli di Lembaga Anti Korupsi, Ahad (24/6/2023) di kanal YouTube UIY Official.
Menurut Chandra, jika pengecekan dilakukan oleh KPK maka tentu akan melindungi, agar tidak buruk citranya.
“Administratif itu dilakukan oleh KPK, sementara pidana diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan, nah itu supaya untuk memudahkan,” ungkapnya.
Mengapa itu bisa kebobolan padahal telah ada Dewan Pengawas KPK, menurutnya, kalau dalam hukum itu termasuk dalam kategori lalai. Kelalaian merupakan sebuah kesalahan.
“Siapa yang lalai? Berarti yang bertugas untuk mengawasi. Yang bertugas mengawasi itu bisa terlepas dari pidana lalai ini kalau dia sudah melakukan pengawasan. Kalau dia sudah melakukan pengawasan dengan ketat, lolos juga, maka pidana lalainya itu hilang,” pungkasnya.[] Ade Sunandar