LBH Pelita Umat: Penarikan Sementara Paspor Gus Nur Melanggar Konstitusi
Mediaumat.news – LBH Pelita Umat mendesak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mengembalikan dan mengaktifkan kembali paspor Gus Nur.
“Karena penarikan sementara paspor Gus Nur menghalangi ibadah umrah dan agenda dakwahnya ke Australia serta inkonstitusional,” ujar Sekjen LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam konferensi pers, Jumat (8/2/2019) di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Jl. Rasuna Said, Jakarta.
Alasannya, lanjut Chandra, tindakan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Ia menegaskan KUHAP tidak pernah mengatur adanya kewajiban untuk menarik paspor sementara bagi orang dengan status tersangka. KUHAP hanya memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penahanan (atau penahanan lanjutan) bila diduga keras dengan bukti yang cukup akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Chandra juga menegaskan, meski berstatus tersangka dengan dijerat UU ITE tetapi Gus Nur selama ini tidak ditahan lantaran kooperatif dan taat dalam menghadapi tiga kasus hukum sekaligus, baik di Polda Sulteng, Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim.
“Jadi sangat tidak beralasan Gus Nur yang dinilai kooperatif oleh penyidik tetapi paspornya ditarik sementara,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo