LBH Pelita Umat: Pembunuhan dr. Sunardi Bisa Dipidana

Mediaumat.id – Pelaku penembakan dan pembunuhan terhadap dr. Sunardi diduga bukan hanya pelanggaran prosedural, tapi bisa juga pelakunya dipidanakan.

“Kalau dugaan saya, ini bukan hanya pelanggaran prosedural. Ini bisa juga dipidanakan pelakunya,” ujar Advokat LBH Pelita Umat Ricky Fattamazaya, S.H., M.H. dalam Kabar Petang: Dokter Sunardi ditembak Mati Densus 88: Extra Judicial Killing? di kanal YouTube Khilafah News, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, Densus 88 ini bagian dari Polri. Polri itu ada namanya sistem pelatihannya. Kalau pun nanti ingin melumpuhkan seseorang, itu ditembak di bagian mana. “Terkadang banyak jawaban pembelaan diri tetapi sebenarnya itu sudah ditetapkan, gitu loh,” ujarnya.

“Pada faktanya, yang saya baca di media itu, yang ditembak bukan di bagian kaki. Itu di bagian pinggul. Itu bagian yang sensitif, di mana proseduralnya?” ungkapnya.

Ia mengatakan, orang-orang yang punya pengetahuan terkait pelumpuhan, pelumpuhan itu bagian kaki. “Kalau ditembak untuk melumpuhkan itu bagian kaki bukan bagian pinggul,” jelasnya.

“Dari logika saja, tidak nyambung antara pembelaan diri yang disampaikan oleh Polri atau Densus 88. Enggak nyambung,” paparnya.

Ada beberapa kemungkinan, lanjutnya, yang pertama, yang menembak ini, dia itu dengan sengaja bukan niatan untuk melumpuhkan. “Yang kedua, bisa saja ini enggak lulus. Ia niatkan untuk menembak kaki tapi ke punggung,” ungkapnya.

“Tetapi tetap saja kesalahan. Kenapa tiba-tiba langsung mau ditembak, mau dilumpuhkan, apalagi dihilangkan nyawanya,” tukasnya.

“Dan ingat dr. Sunardi ini, beberapa tahun belakangan dalam beritanya, banyak mantan teman sejawatnya selaku dokter menyebutkan beliau ini dalam keadaan sakit, bukan keadaan normal, kaki beliau ada tongkat, beliau bawa tongkat,” ungkapnya.

Menurutnya logikanya, masa untuk menangkap seorang dokter, “Sekelas dokter yang tidak memiliki alat, mungkin alatnya untuk berjalan saja butuh bantuan alat, ini melakukan tembakan, kan enggak logis, gitu loh, lalu dikatakan sesuai prosedural,” tegasnya.

Menurutnya, ada potensi mal administrasi dan ini harus ditindaklanjuti. Bahkan sedari awal sudah LBH Pelita Umat katakan, bubarkan Densus 88 karena ada yang terjadi, laporan Densus 88 ini senantiasa membuat polemik di tengah masyarakat. Manfaat timbang mudharatnya, itu mudharatnya lebih besar seperti itu. “Jadi, bubarkan saja Densus 88 ini,” pungkasnya.[] Ajirah

Share artikel ini: