LBH Pelita Umat: Pembukaan Tambang di Wadas Sepatutnya Dihentikan

Mediaumat.id – Kegiatan pengukuran tanah di desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang dikawal ratusan kepolisian untuk pembukaan lahan tambang andesit dan mendapat penolakan dari warga sekitarnya, dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. patut dihentikan.

“Sepatutnya kegiatan ini dihentikan mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Sabtu (12/2/2022).

Menurutnya, putusan MK yang dimaksud ini merupakan putusan terhadap perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Salah satu amar putusan MK yaitu memerintahkan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas,” ungkapnya.

Chandra berharap, semestinya pelibatan masyarakat sekitar pertambangan untuk memberi persetujuan atas usaha tambang tidak lagi di tahapan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), tetapi sejak pemerintah menetapkan kawasan tersebut sebagai daerah tambang.

“Masyarakat berhak menolak jika penambangan itu akan merugikan mereka. Selama ini, persetujuan masyarakat baru diminta saat izin pertambangan sudah diberikan ke pengusaha sehingga sulit bagi masyarakat menolak. Pemberian persetujuan masyarakat harus dilakukan secara langsung, melalui referendum lokal. Persetujuan rakyat tidak dapat diwakilkan melalui DPRD atau pemerintah daerah karena dikhawatirkan sarat kepentingan pribadi mereka,” bebernya.

Selain itu, jikalau ada masyarakat yang menolak ditangkap dengan tuduhan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan (pasal 162 UU 4/2009), menurutnya, bahwa Pasal 162 UU No 4/2009 hanya dapat diberlakukan jika pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus telah menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum usaha produksi pertambangan dilakukan.

“Pasal 162 memiliki semangat yang bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni dalam ketentuan ini mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” jelasnya.

“Termasuk warga yang mengabarkan secara langsung sepatutnya tidak dapat dipersoalkan menggunakan UU ITE,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: