LBH Pelita Umat: Pemanggilan Edy Mulyadi Cacat Secara Prosedur
Mediaumat.id – Pemanggilan Wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan cacat secara prosedur.
“Informasi panggilan kedua Bareskrim yang diterima tanggal 28 Januari 2022, untuk datang pada Senin tanggal 31 Januari 2022, pukul 10.00 WIB secara prosedur juga masih cacat,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Sabtu (29/1/2022).
Menurutnya, jika dihitung tiga hari, maka dimulai tanggal 29 Januari, 30 Januari, dan 31 Januari 2022. Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 227 ayat (1) dan Pasal 228 KUHAP, paling cepat semestinya panggilan dilaksanakan pada Selasa 1 Februari 2022.
Chandra mengatakan, dalam KUHAP mekanisme pemanggilan saksi ada tenggang waktu yang harus dipenuhi ketika penyidik akan memanggil saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jika tenggang waktu dimaksud tidak terpenuhi maka saksi boleh saja tidak memenuhi panggilan itu, hal itu tentunya tidak dapat dipandang perlawanan atau menghalangi proses penyidikan tetapi dorongan untuk memanggil saksi secara profesional sesuai hukum acara yang berlaku. Hal ini merujuk kepada ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Chandra, Pasal 112 ayat (1) KUHAP menentukan salah satu alat mengukur keabsahan surat panggilan dengan memperhatikan tenggang waktu yang dipandang wajar antara diterimanya panggilan dengan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
“Berapa lama sehingga panggilan itu masuk dalam kategori tenggang waktu yang wajar yaitu dapat dirujuk Pasal 227 ayat (1) KUHAP untuk dijadikan ukuran tenggang waktu dimaksud yakni berjarak tiga hari,” jelasnya.
Menurutnya, KUHAP menganggap tiga hari adalah waktu yang wajar, setidaknya dalam tenggang waktu tersebut saksi bisa mempersiapkan diri baik mental maupun materi kesaksian. Di samping itu, agar si saksi dapat mengatur waktunya sehingga dapat menghadiri panggilan itu. “Di sini hukum juga dipandang telah menghormati hak-hak si saksi,” tambahnya.
Ia menerangkan, metode menghitung tiga hari dapat merujuk ketentuan Pasal 228 KUHAP, pada pokoknya menerangkan mulai menghitung tiga hari itu yakni pada hari berikutnya. Ketentuan Pasal tersebut menyatakan: “Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.”
Dari penjelasan di atas, kata Chandra, sepatutnya Polri melakukan pembenahan pemanggilan dalam proses penegakan hukum. “Agar orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dapat mempersiapkan diri secara mental dan menghormati hak-hak asasi orang tersebut,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it