LBH Pelita Umat: Mengkaji Khilafah Secara Konstitusi Tidak Boleh Dipersoalkan

 LBH Pelita Umat: Mengkaji Khilafah Secara Konstitusi Tidak Boleh Dipersoalkan

Mediaumat.id – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H, M.H menyatakan, bahwa kajian, diskusi, tablig akbar, talk show, atau apa pun itu bentuknya yang berkaitan dengan ajaran Islam dan mengkajinya secara detail, bahkan dengan tinjauan fiqih yang berkaitan dengan sistem pemerintahan Islam dalam hal ini adalah khilafah, maka secara konstitusi itu tidak dapat dipersoalkan karena khilafah adalah ajaran Islam.

“Secara konstitusi itu tidak dapat dipersoalkan karena khilafah adalah ajaran Islam,” ujarnya saat memberikan pendapat hukum dalam video yang diterima Mediaumat.id, Jumat (23/6/2023).

Menurut Chandra, hal itu juga diperkuat oleh hasil ijtihad Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa khilafah itu adalah ajaran Islam. Dan khilafah bukanlah sebuah ideologi, melainkan adalah sistem pemerintahan di dalam Islam.

Chandra menilai, kalau mengkaji khilafah itu dipersoalkan, maka mengkaji sistem pemerintahan lain seperti kapitalisme atau monarki absolut mestinya juga dipersoalkan agar adil dan fair. Termasuk mengkaji sistem ekonomi kapitalisme dan bahkan menerapkannya, mestinya itu juga dipersoalkan di negeri ini.

Terkait Izin

Terkait perizinan, Chandra mengungkapkan, kegiatan keagamaan itu tidak wajib minta izin dan tidak wajib memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan, pemberitahuan itu dibuat apabila melibatkan massa yang besar dan itu pun tujuannya untuk mengamankan acara supaya jika ada pihak-pihak lain yang ingin merongrong kegiatan keagamaan tersebut bisa dihentikan.

Terakhir, Chandra menegaskan, semestinya siapa pun tidak boleh membangun narasi apalagi mempersekusi kegiatan keagamaan tersebut.

“Kalau terjadi perbedaan pendapat, mestinya duduk bareng, diskusi pikiran secara tenanglah bukan melakukan persekusi atau melakukan tindakan yang merugikan pihak lain,” pungkas Chandra.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *