LBH Pelita Umat Menduga Ada Pembunuhan Karakter HBS

Mediaumat.id – Menanggapi kabar ditahannya kembali Habib Bahar bin Smith dengan tuduhan menyebarkan berita berbohong, Ketua Umum LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menduga ada upaya pembunuhan karakter Habib Bahar bin Smith (HBS).

“Bahwa muncul berbagai analisis adanya dugaan pembunuhan karakter terhadap ulama atau aktivis yang kritis dengan dilekatkan sebagai orang yang berbohong, kriminal, residivis (berulang kali masuk penjara),” ujarnya dalam rilis yang diterima Mediaumat.id, Selasa (4/12/2022).

Menurut Chandra, Pasal yang dikenakan kepada HBS bersifat karet, lentur dan tidak memuat definisi pasti yang ketat. Ia mengatakan apa yang dimaksud “berita atau pemberitahuan bohong”, dan “keonaran di kalangan rakyat” semestinya harus didefinisikan secara konkret dan memiliki batasan yang jelas. Sebab apabila tidak ada batasan yang jelas, maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya dikhawatirkan berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan.

“Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya,” ucap Chandra.

Chandra menilai, frasa “keonaran di kalangan rakyat” pun hingga saat ini tidak ada defenisi dan batasan yang jelas apakah  “keonaran di kalangan rakyat“ memiliki makna yang sama dengan “populer”, “viral”, “ramai diperbincangkan”, “terjadi pro kontra yang sebatas adu argumentasi”, “benturan fisik”, “kekacauan”, atau pun “kerusuhan”.

Ia melihat, tidak ada batasan dalam frasa “keonaran di kalangan rakyat”, dikhawatirkan dan berpotensi menjadikan aparat penegak hukum dapat dengan secara subjektif dan sewenang-wenang menentukan status suatu kondisi “keonaran di kalangan rakyat”.

Chandra khawatir, pasal tersebut berpotensi dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan dugaan motif pelaporan balas dendam, shock therapy, persekusi kelompok dan delegitimasi individu. Sehingga ia mendorong pemerintah atau presiden untuk melakukan revisi atau menghapuskan pasal-pasal karet tersebut.

“Sikap presiden dalam hal ini sangat diperlukan agar tidak memunculkan persepsi publik sebagai rezim yang mengkriminalisasi dan membungkam suara kritis,” bebernya.

Terakhir Chandra mendorong agar aparat penegak hukum untuk terbuka atas perkembangan proses hukum terhadap Deni Siregar yang telah dilaporkan, agar tidak menimbulkan kesan publik jika pihak yang kontra dengan pemerintah dengan cepat diproses, tangkap dan ditahan.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: