Mediaumat.news – Terkait pernyataan M. Kece dalam akun YouTube Muhammad Kece berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang diunggah pada 19 Agustus 2021 yang menyebut ‘Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin’ dan video lain yang berjudul ‘Sumber Segala Dusta’, yang mengatakan ‘Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah’ serta ucapannya sebelum pidato, ‘Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah’ dinilai melakukan tindak penistaan agama Islam.
“Apabila M. Kece benar menyampaikan hal tersebut di atas, maka saya berpendapat pernyataan tersebut dapat dinilai memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama,” tutur Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan kepada Mediaumat.news, Selasa (24/8/21).
Menurutnya, hal itu dapat dilihat pada tiga hal yaitu mencampuradukkan dua ajaran agama yang jelas-jelas berbeda; tidak memiliki otoritas atau kewenangan untuk menafsirkan ayat Al-Quran, apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan; dan terdapat unsur ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.
Chandra menilai, bahwa unsur perbuatan tindak pidananya berupa permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia adalah perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP. “Dan unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu,” ujarnya.
Ia mengingatkan, unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies) dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik. “Artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it