Mediaumat.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. mengatakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberhentikan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tidak sah. “Keputusan DPR RI tersebut tidak sah,” tulis Chandra dalam keterangan pers yang diterima Mediaumat.id, Sabtu (1/10/2022).
Hal itu Chandra katakan karena keputusan DPR RI tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang- Undang (UU) Mahkamah Konstitusi dan masa jabatan hakim MK ditambah. Sehingga, lanjutnya Hakim MK Aswanto yang sedianya berakhir pada 2024 ditambah menjadi 2029 dengan UU MK masa tugasnya di MK itu sampai Maret 2029.
“Oleh karenanya, tambah lima tahun. Dengan tindakan dari DPR kemarin melanggar prosedur hukum. Maka itu tidak sah,” imbuhnya.
Kecuali, Presiden mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tersebut kata, Chandra, maka kasus itu selanjutnya berada di tangan Presiden untuk memberikan atau tidak memberikan tanggapan atas keputusan DPR RI tersebut. Namun, jika Presiden menyetujui tindakan DPR RI maka itu merupakan perbuatan melawan prinsip non-intervensi. “Terlalu vulgar menunjukkan intervensi kekuasaan kepada proses hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan, intervensi kekuasaan dalam berbagai kasus yang bersinggungan dengan kepentingan penguasa, pengaruh kekuasaan terhadap kekuasaan kehakiman berpotensi melahirkan berbagai putusan yang tidak mampu memberi rasa keadilan. Tindakan intervensi seperti itu dapat disebut ancaman kepada hakim MK.
“Kekuasaan yang dominan tanpa pengawasan hukum yang efektif tentu akan menimbulkan kekuasaan yang otoriter. Oleh karena itu intervensi kekuasaan terhadap hukum, harus dihentikan,” pungkasnya. []Rasman