LBH Pelita Umat Kepri: Secara Hukum Masyarakat Kampung Tua Berhak Dapat Legalitas

Mediaumat.id – Terkait dengan legalitas lahan di kampung tua Pulau Rempang yang dipermasalahkan karena tidak memiliki sertifikat, Akmal Kamil Nasution dari LBH Pelita Umat Korwil Kepri mengatakan, secara hukum masyarakat kampung tua Pulau Rempang berhak mendapatkan legalitas.

“Secara hukum, mereka itu berhak untuk mendapatkan legalitas,” ujarnya dalam acara Live Fokus: Rempang Diambang Perang? di kanal YouTube UIY Official, Ahad (24/9/2023).

Akmal menegaskan, sebelum BP Batam ada, sebelum PT MEG ada dan bahkan sebelum negeri ini ada, masyarakat Melayu kampung tua tersebut sudah berada di situ, dan mereka menjadi bagian dari pejuang yang ikut mengusir penjajah dalam Perang Riau.

Oleh karena itu, kata Akmal, seharusnya negara dengan segala perangkatnya proaktif untuk memberikan legalitas atas tanah yang ditempati masyarakat di kampung tua tersebut. Dan seharusnya mereka didahulukan untuk mendapatkan sertifikat tanah karena terlebih dahulu mereka ada di situ.

Akmal mengungkapkan, dalam Undang-undang Agraria disebutkan, bahwa setiap orang yang telah lama menempati suatu lahan, maka berhak mendapatkan sertifikat hak milik atas lahan yang ditempati itu.

Selain itu, jelasnya, khusus di wilayah Kepri ada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat dan Hukum Adat yang seharusnya memperkuat bahwa masyarakat kampung tua tersebut berhak atas lahan mereka.

Terakhir kalaupun memang yang menjadi legitimasi penggusuran masyarakat kampung tua tersebut karena mereka tidak memiliki legalitas atau sertifikat atas tanah yang ditempati, maka Akmal mempertanyakan, “Apakah BP Batam juga memiliki sertifikat atas tanah di kampung tua tersebut sehingga berani memberikan hak pengelolaan kepada PT MEG?”

“Kalau memang menang-menangan dalam hal sertifikasi ya, sertifikat lahan ya,” pungkas Akmal.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: