LBH Pelita Umat: Kemerdekaan Hakiki Palestina adalah Hengkangnya Israel

Mediaumat.id – Viral di media kekerasan terhadap muslim Palestina yang dilakukan oleh Israel, menanggapi hal tersebut Ketua Umum LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, SH., MH. menyatakan bahwa kemerdekaan hakiki Palestina adalah hengkangnya Israel dari wilayah Palestina.

“Kemerdekaan hakiki Palestina adalah hengkangnya Israel dari wilayah Palestina,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya kemerdekaan Palestina tidak dapat dimaknai berdirinya 2 (dua) negara yaitu Israel dan Palestina. “Apabila itu terjadi sesungguhnya Palestina belum merdeka,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di Palestina adalah penjajahan. Bahkan, Chandra pernah menggugat ke International Criminal Court (ICC) dan UN tentang keberadaan Israel di Palestina tetapi gugatan tersebut hingga kini tidak ada respon.

“Untuk menguatkan dalil Israel adalah penjajah dapat dilihat dari peristiwa Perjanjian Sykes-Picot pada 1916 antara Inggris dan Prancis. Inggris dan Prancis membagi peninggalan Khilafah Utsmaniyah/Ottoman di wilayah Arab. Pada perjanjian tersebut ditegaskan bahwa Prancis mendapat wilayah jajahan Suriah dan Lebanon, sedangkan Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Yordania. Sementara itu, Palestina dijadikan status wilayahnya sebagai wilayah internasional. Dan peristiwa sejarah Deklarasi Balfour pada 1917. Perjanjian ini menjanjikan sebuah negara Yahudi di tanah Palestina,” bebernya.

Padahal, lanjut Chandra, berdasarkan Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, dengan nama: “Pernyataan Mengenai Kewajiban Pemberian Kemerdekaan Kepada Negeri-Negeri dan Bangsa-Bangsa terjajah”(Decleration surl’octroi de l’indépenden aux pays et peuple coloniaux).

Kedudukan hukum dari resolusi tersebut sudah ditetapkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam keputusannya tanggal 21 Juni 1971, yang mengatakan bahwa: “Dasar hak penentuan nasib diri-sendiri untuk segala bangsa yang terjajah dan cara-cara untuk mengakhiri dengan secepat-cepatnya segala macam bentuk penjajahan, sudah ditegaskan dalam Resolusi 1514 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB”.

Selain itu, ungkap Chandra, bahwa berdasarkan Pasal 5, dari Resolusi 1514 (XV) itu memerintahkan: “Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apapun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mereka, supaya mereka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna.” kutip Chandra menegaskan.

Karena itu, menurutnya Palestina dan negeri-negeri lainnya tidak dapat dibebaskan dari penjajahan sementara kaum muslimin masih terkungkung dalam negara bangsa.

“Sesungguhnya Palestina dan negeri-negeri muslim lainnya tidak dapat ‘dibebaskan’ dari penjajahan sementara kaum muslimin masih ‘terkungkung’ dalam negara kebangsaan,” pungkas Chandra. [] Ade Sunandar

Share artikel ini: