LBH Pelita Umat Kecam BPIP soal Aturan Paskibraka Lepas Hijab

Mediaumat.info – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat turut mengecam pernyataan Ketua BPIP yang telah menganggap keseragaman pakaian maupun atribut Paskibraka (baca: tidak berhijab) untuk menjaga kebhinekaan dalam rangka kesatuan.

“LBH Pelita Umat (juga) sangat mengecam,” tegas Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima media-umat.info, Kamis (15/8/2024).

Pasalnya, pernyataan tersebut dapat dinilai memiliki makna kebalikan (contrario) yaitu ‘penggunaan hijab tidak menjaga kebhinekaan dan persatuan’.

Karena itu, menurut Chandra, yang bersangkutan sebelumnya harus sadar makna dan maksud pernyataannya bakal dipublikasikan oleh media. Sehingga diharapkan tidak lagi mengeluarkan pernyataan atau narasi polarisasi yang bersifat pengotak-ngotakan (indelingsbelust) yang mengarah kepada perpecahan masyarakat.

Adalah Ketua BPIP Yudian Wahyudi pada suatu kesempatan telah menyampaikan bahwa saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Untuk itu dalam rangka menjaga kembali persatuan, dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

Sekadar ditambahkan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di bawah kepemimpinan Yudian Wahyudi banyak menuai kritik keras dari publik imbas kebijakan maupun ucapannya. Mulai dari kebijakan melarang penggunaan cadar di kampus pada 2018 lalu hingga menyebut agama adalah musuh besar Pancasila (2020).

Terkini, Yudian Wahyudi kembali disorot usai Paskibraka Nasional 2024 perempuan yang awalnya berhijab justru harus melepas jilbabnya ketika prosesi pengukuhan pada Selasa, 13 Agustus 2024. BPIP sebagai penanggung jawab lantas dihujani kritik oleh berbagai ormas keagamaan Islam juga publik.

Krusial

Mengutip pernyataan Ketua BPIP yang telah dipublikasikan di media seputar penampilan Paskibraka putri yang tak lagi berhijab adalah atas dasar sukarela dan hanya dilakukan saat pengukuhan dan pengibaran bendera di dalam upacara kenegaraan, dinilai sebagai dua hal yang sangat krusial.

“Dari pernyataan tersebut ada dua hal yang sangat krusial,” tandas Chandra.

Terkait ‘kesukarelaan dalam rangka mematuhi peraturan yang ada’, jelasnya lebih lanjut, mengonfirmasi adanya peraturan/syarat yang sangat tidak toleran, diskriminasi dan kebencian terhadap hijab.

Sedangkan pernyataan ‘hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja’, maka menurut Chandra, pihak Istana Negara harus mengklarifikasi apakah di dalam upacara kenegaraan memang dilarang menggunakan hijab.

“Maka Istana Negara harus mengklarifikasi apakah (di dalam) upacara kenegaraan dilarang menggunakan hijab?” pungkasnya. [] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: