LBH Pelita Umat: Jangan Takut Mendakwahkan Khilafah
Mediaumat.id – “Jangan takut mendakwahkan khilafah!” ujar Ketua LBH Pelita Umat dan President International Muslim Lawyers Community (IM-LC) Chandra Purna Irawan kepada Mediaumat.id, Kamis (2/6/2022), saat ditanya tanggapannya atas usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI yang mendorong penerbitan regulasi yang melarang penyebaran ideologi anti-Pancasila sebagai respons dari konvoi motor Songsong Kebangkitan Khilafah yang diselenggarakan Khilafatul Muslimin.
Menurut Chandra, ada dua alasan kenapa tidak boleh takut mendakwahkan khilafah. Pertama, negara ini adalah negara demokrasi, sehingga negara tidak berwenang melarang siapa pun untuk menyampaikan pendapat, gagasan dan dialektika tentang ajaran Islam seperti syariah, khilafah, dan lainnya. Pemerintah semestinya memperlakukan syariah Islam seperti mendukung gagasan LGBT dengan pendekatan HAM, serta ajaran transnasional seperti demokrasi, sekulerisme dan kapitalisme.
Kedua, Ijtima MUI telah menyatakan jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam dan melarang kepada pihak mana pun untuk menstigma negatif terhadap ajaran Islam yaitu khilafah.
Chandra menilai, rekomendasi MUI tersebut tentulah tidak mudah untuk dikeluarkan di tengah kondisi saat ini. Sehingga rekomendasi Ijtima MUI tersebut menjadi dasar kepada siapa pun umat Islam dan ormas Islam untuk tidak takut mendakwahkan ajaran Islam yaitu khilafah, sebab dakwah khilafah bukanlah sebuah kejahatan.
Terlebih lagi, ungkap Chandra, Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. “Oleh karena itu siapa pun yang menyudutkan ajaran Islam termasuk khilafah, maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama,” tegasnya.
“Sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, hal ini dijamin konstitusi,” ucapnya.
Chandra menyerukan kepada oknum aparatur pemerintah untuk tidak melakukan stigmatisasi, persekusi terhadap umat Islam dan ormas-ormas yang medakwahkan khilafah termasuk HTI. Sebab mengutip pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI.
“Apabila ajaran Islam khilafah distigma negatif, sangat keterlaluan. Sementara di sisi lain ajaran Romawi kuno dan Barat dipuja, dikaji, diambil dan dipraktikkan seperti sistem republik, parlementer, presidensiil, demokrasi,” pungkasnya.[] Agung Sumartono