LBH Pelita Umat Ingatkan Seminar anti HTI di UPI

 LBH Pelita Umat Ingatkan Seminar anti HTI di UPI

Mediaumat.news – Beredarnya poster seminar di media sosial bertajuk ‘Bahaya HTI Terhadap Keutuhan NKRI’ yang diduga disebar BPO Senat Mahasiswa FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mendapatkan tanggapan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pembela Islam Terpercaya Umat (LBH Pelita Umat).

“Agar memiliki keseimbangan dan keadilan maka penyelenggara wajib menghadirkan pihak HTI sebagai  pihak yang dituduh, agar terciptanya keadilan sehingga tidak menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik organisasi dakwah Islam seperti HTI. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 310 KUHP Jo. 311 KUHP  tentang pencemaran dan fitnah,” dalam rilis LBH Pelita Umat bertiti mangsa Jakarta, 11 Desember 2018.

Dalam rilis yang ditandatangani Ahmad Khozinudin (Ketua), Chandra Purna Irawan (Sekjen) dan Agus Gandara (Ketua Korwil Jawa Barat) tersebut ditegaskan bahwa putusan PTUN Jakarta hanya menguatkan status pencabutan BHP HTI.

“Tidak ada amar putusan PTUN Jakarta yang menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang, termasuk tidak ada amar putusan yang menetapkan ajaran Islam yaitu Khilafah sebagai ajaran atau paham yang dilarang,” tegas LBH Pelita Umat.

Berbeda kasus dengan HTI, LBH Pelita Umat pun memberikan contoh faktual organisasi yang dibubarkan, dinyatakan terlarang dan paham yang diemban juga dinyatakan sebagai paham terlarang, yakni kasus pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terbukti telah memberontak kepada negara. Melalui TAP MPRS NO. XXV/1966, di dalamnya tegas menyebutkan tiga hal. Pertama, pernyataan pembubaran PKI. Kedua, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang. Ketiga, pernyataan pelarangan paham atau ideologi yang diemban PKI yakni marxisme/leninisme, atheisme, komunisme.

LBH Pelita Umat menegaskan, HTI tidak pernah melakukan kudeta dan pemberontakan. HTI murni berdakwah dengan pendekatan pemikiran, tanpa kekerasan dan tanpa fisik. Metode dakwah HTI adalah sebagaimana dicontohkan oleh Nabi SAW. Semua materi dakwah yang disampaikan murni ajaran Islam dan tidak ada satupun yang menyimpang darinya.

“Tidak ada satu pun jiwa yang meninggal karena menjadi korban dakwah HTI atau fasilitas publik yang rusak akibat dakwah HTI. Berbeda dengan PKI yang terbukti membunuh para pahlawan revolusi dan terbukti melakukan kudeta,” pungkas rilis tersebut.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *