LBH Pelita Umat: Hentikan Kezaliman terhadap HRS!
Mediaumat.news – LBH Pelita Umat mendorong agar kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Syihab (HRS), para ulama dan aktivis Islam yang lain segera dihentikan.
“Kami mendorong agar kriminalisasi terhadap HRS, alim ulama, ustaz, aktivis dakwah dan aktivis-aktivis kritis lainnya (Ali Baharsyah, Gus Nur, Syahganda Nainggolan, Habib Bahar, dll) untuk dihentikan,” ujar Ketua LBB Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Ahad (18/04/2021) sore di kanal YouTube LBH Pelita Umat.
Menurutnya, proses hukum terhadap HRS terkait kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan dinilai masyarakat sebagai kezaliman.
“Hal ini berdasarkan fakta dan peristiwa yang serupa tetapi tidak diperlakukan yang sama yaitu diproses hukum, misalnya kerumanan kampanye pilkada, pernikahan berbagai kalangan, termasuk terdapat dugaan kuat terjadi kerumunan ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja,” ujarnya.
Ia menilai, semestinya berdasarkan prinsip equality before the law adalah prinsip yang memastikan kedudukan seluruh penduduk dalam suatu negara termasuk pejabat negara memiliki kedudukan hukum yang sama dan diperlakukan sama. “Perbedaan dalam penegakan hukum adalah kezaliman dan dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan dan pembangkangan publik. Sedangkan zalim adalah perbuatan dosa,” tegasnya.
Menurutnya, suatu ajakan atau undangan untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang di dalamnya terdapat acara pernikahan, maka pada prinsipnya acara tersebut bukan termasuk perbuatan yang tercela. “Menjadikan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan/atau pernikahan sebagai peristiwa pidana adalah hal yang tidak mungkin, walaupun di masa pandemi Covid-19,” bebernya.
LBH Pelita Umat beralasan, karena acara a quo merupakan bagian dari ibadah agama dan terkait dengan penjaminan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. “Dengan demikian memformulasikan unsur kesalahan harus dihubungkan dengan sifat melawan hukum suatu perbuatan dan oleh karenanya perbuatan tersebut dicelakan kepada pelaku,” tegasnya.
Pada perkara yang ‘menjerat’ HRS terkait dengan ajakan menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW dan sekaligus pernikahan putrinya, LBH Pelita Umat menilai semestinya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Berkerumunannya orang dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dalam masa pandemi Covid-19 bukanlah termasuk perbuatan tercela. Tegasnya tidak ada sifat tercela dari acara dimaksud dan oleh karena itu tidak ada sama sekali kesalahannya. Terlebih lagi tidak ada Fatwa MUI yang menyebutkan larangan (keharaman) peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di masa pandemi Covid-19. Tidak ada penggunaan pikiran secara salah dalam ajakan menghadiri acara dimaksud. Dengan kata lain tidak ada kesengajaan untuk melakukan perbuatan terlarang, sebab acara tersebut bukan perbuatan tercela yang dilarang oleh hukum,” jelasnya.
Berdasarkan pernyataan kuasa hukum HRS di media Munarman, S.H. yang menyatakan pihaknya menemukan banyak keganjilan dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum alias JPU. Salah satunya adalah dakwaan penghapusan hak politik HRS, sedangkan persidangan itu mengenai pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Petamburan. Apabila hal ini benar, LBH Pelita Umat menduga terdapat motif politik tertentu untuk membungkam HRS dalam kasus ini. “Dan tentu ini merupakan kezaliman,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it