LBH Pelita Umat: Eko Kunthadi Bisa Kena Delik Penistaan Agama

Mediaumat.id – Pernyataan pegiat media sosial Eko Kuntadhi yang menghina Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur dinilai Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan sudah masuk penistaan terhadap agama Islam.

“Di sini dia bisa kena delik penistaan agama. Video ceramah itu jelas menerangkan pendapat ulama. Artinya materi agama Islam. Malah dia pakai buat bahan olok-olok, apalagi penghinaan,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Kamis (15/9/2022)

Menurut Panca, Eko Kunthadi ini sudah keterlaluan. “Sepertinya dia benci sekali dengan Islam. Kena batunya dia karena ini seorang ustazah terhormat dia hina,” ujarnya.

“Dia tidak menghormati apa yang menjadi substansi konten video. “Entah apa alasannya, mungkin tadi, dia benci,” ungkap Panca.

Panca menilai, harusnya Eko ini bisa segera diproses hukum, keonaran, ramai di masyarakat juga sudah jelas, tinggal proses aja. “Sanksi hukum harus kena dia,” geramnya.

Ia menyesalkan di negeri mayoritas Muslim ini semakin marak orang yang menista ajaran Islam. “Ini yang kita sesalkan dan sayangkan. Sanksi hukum saat ini pun sepertinya belum bisa kasih efek jera. Orang menganggap biasa aja mengolok-olok agama, desakralisasi agama ini,” jelasnya.

Panca mendorong hakim agar berani memberikan hukuman maksimal. “Tapi perlu diingat, umat ini seharusnya dilindungi dengan hukum Islam, syariat-Nya. Nah ini yang perlu diperjuangkan, minimal diadopsi dulu di hukum sekarang,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: