Mediaumat.id – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mendukung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, yang melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama.
“Kami sangat mendukung Mahkamah Agung (MA) yang telah secara resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama,” ujarnya dalam pers rilis pandangan hukum (legal opinion) yang diterima Mediaumat.id, Rabu (26/7/2023).
Chandra menilai, SEMA tersebut telah sesuai dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pada Pasal 2 Ayat (1) berbunyi, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Sehingga ketika agama Islam melarang menikah dengan orang yang beda agama, maka ketika dipaksakan menjadi tidak sah.
Selanjutnya kata Chandra, SEMA tersebut juga telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XII/2014 dan 24/PUU-XX/2022 yang menolak permohonan dilegalkan pernikahan beda agama. Dan diperkuat dengan fatwa MUI yang menyatakan pernikahan beda agama haram dan tidak sah.
“Jadi orang tua Muslimah yang anaknya telah nikah beda agama, dapat melakukan gugatan pembatalan melalui pendekatan Perbuatan Melawan Hukum,” pungkasnya.[] Agung Sumartono