Mediaumat.news – Sempat viralnya berita dua pemuda Kotabaru terindikasi HTI diciduk polisi, mendapat tanggapan serius kuasa hukum tersangka, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Islam Terpercaya (Pelita) Ummat Koordinator Wilayah Kalimantan, yang menggelar konferensi pers secara dalam jaringan, Rabu sore (15/07/20).
Dipimpin Janif Zulfiqar, S.H., S.I.P., M.Si., LBH Pelita Umat mengaku sangat keberatan atas pemberitaan tersebut, dikarenakan kliennya murni disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan malah dikait-kaitkan sebagai simpatisan organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Menjadi simpatisan HTI tidaklah dilarang menurut hukum, dikarenakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang, karena hanya status Badan Hukum Perkumpulannya yang saja yang dicabut,” tegas Janif yang disiarkan langsung melalui saluran youtube.
Janif yang juga didampingi para advokat ini menambahkan, bahwa ajaran Islam tentang Khilafah, yang sempat diisukan negatif dalam pemberitaan tersebut, dinyatakannya bukanlah paham terlarang, baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya, sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI, melalui TAP MPRS No. XXV/1966.
“Artinya, sebagai ajaran Islam, Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat, karena mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, di mana hal ini dijamin konstitusi,” tegas Janif.
Selain itu ia juga mewanti-wanti para pembenci ajaran Islam tersebut bisa dimasukkan ke dalam pelanggaran pasal 156a Kitab Hukum Undang-undang Pidana, karena dinilai sengaja jahat memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama.
“Sedangkan menyatakan terkait khilafah sebagai ideologi, kemudian dikampanyekan dan dibuat opini, seolah-olah sesuatu kejahatan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi,” ungkapnya.
Janif kembali menegaskan, bahwa ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan, karena termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam.
“Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah, maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama,” ujarnya.
Memperkuat pendapatnya ini, LBH Pelita Umat melengkapinya dengan penyebutan Pasal 28E ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”.
Terakhir, Janif Zulfiqar juga menyebutkan Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama, yang ayat satunya menegaskan, bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Ayat dua, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tutup Janif.[]