LBH Pelita Umat Desak Pemerintah Selamatkan Pengungsi Rohingya

Mediaumat.id – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mendesak pemerintah untuk selamatkan pengungsi Rohingya setelah sebuah kapal yang membawa 184 pengungsi Rohingya, mayoritas perempuan dan anak-anak, kembali mendarat di Kabupaten Aceh Besar.

“Mendesak pemerintah selamatkan pengungsi Rohingya,” ujarnya dalam rilis yang diterima Mediaumat.id, Kamis (12/1/2023).

Ada empat alasan kenapa LBH Pelita umat mendesak pemerintah untuk menyalamatkan pengungsi Rohingya.

Pertama, Perpres No 125 Tahun 2016 telah memberikan amanat kepada pemerintah untuk menyelamatkan pengungsi yang masuk wilayah perairan Indonesia dan memberikan tempat tinggal sementara, jaminan kesehatan, dan kehidupan.

Berdasarkan peraturan tersebut, Candra mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang mengabaikan pengungsi Rohingya.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri mengamanatkan bahwa APBN dapat digunakan sebagai sumber pendanaan untuk para pengungsi.

Ketiga, berdasarkan Konvensi 1951, negara-negara yang tidak termasuk negara pihak menganut prinsip non-refoulement, yaitu dilarang memulangkan paksa migran yang datang mencari perlindungan.

Keempat, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2307/SJ dan Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, beberapa daerah mesti memiliki Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (Satgas PPLN).

“DPP LBH Pelita Umat dan LBH Pelita Umat DPD 1 Aceh akan melakukan advokasi kepada pemerintah dan beberapa organisasi internasional yang memiliki keterkaitan dengan pengungsi,” pungkas Chandra.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: