LBH Pelita Umat Desak PBB Nyatakan Israel Tidak Sah sebagai Sebuah Negara

 LBH Pelita Umat Desak PBB Nyatakan Israel Tidak Sah sebagai Sebuah Negara

Mediaumat.info – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyatakan Israel tidak sah sebagai sebuah negara.

“Kami mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyatakan Israel tidak sah sebagai negara,” tuturnya dalam pers rilis yang diterima media-umat.info, Jumat (19/4/2024).

Ia juga meminta PBB untuk mengeluarkan Israel dari keanggotaan PBB dan menghapus Israel dari peta dunia.

LBH Pelita Umat juga sangat mengecam atas tindakan biadab Zionis Yahudi yang melakukan penjajahan, pencaplokan tanah, genosida membunuh rakyat sipil serta membunuh anak-anak dan wanita dan merusak rumah sakit.

“Sesungguhnya yang terjadi adalah penjajahan oleh Zionis Yahudi terhadap Palestina dan bukan konflik antara Hamas dan Israel,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, LBH Pelita Umat mendesak PBB untuk menghentikan penjajahan tersebut, sebagaimana yang telah diatur dalam hukum internasional tentang hak bangsa-bangsa yang terjajah untuk penentuan nasib mereka sendiri sudah diterangkan dengan setegas-tegasnya dalam Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, dengan nama Pernyataan Mengenai Kewajiban Pemberian Kemerdekaan Kepada Negeri-Negeri dan Bangsa-Bangsa terjajah.

Kedudukan hukum dari resolusi ini sudah diperkuat oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam Putusannya tanggal 21 Juni 1971.

“Kami menyeru Sekjen PBB sesuai dengan kekuatan dan yurisdiksi Anda untuk melindungi orang-orang Palestina,” pungkasnya.

LBH Pelita Umat mendatangi Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN) yang berada di Indonesia pada Jumat (19/4/2024). Kedatangan mereka diterima oleh staf PBB dan memberikan tanda terima surat.

Dalam agenda tersebut, mereka menyampaikan surat tuntutan atau pernyataan hukum. [] Achmad Mu’it

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *