Mediaumat.id – Terkait DPR RI dan pemerintah yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat Paripurna, Ketua DPP LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mendesak pemerintah agar tidak memuat norma-norma yang berpotensi mengancam hak sipil dan menjadi alat represi terhadap rakyat.
“Norma-norma tersebut berpotensi hak sipil dan menjadi alat represi terhadap rakyat,” ujarnya dalam rilis pernyataan hukum yang diterima Mediaumat.id, Selasa (6/12/2022).
Chandra membeberkan, norma-norma tersebut adalah penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, penghasutan melawan penguasa umum dan kriminalisasi demonstrasi.
Dalam konteks kebebasan sipil, ia menyatakan, jika di dalam KUHP terdapat norma-norma tersebut dan terlebih lagi penetapan sejumlah norma dengan menggunakan delik formal, maka akan berdampak semakin banyak dipenjarakannya masyarakat yang kritis terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah. Sehingga hal ini dikhawatirkan dapat membuat pemerintah cenderung otoriter dan tidak peduli dengan rakyat.
Terakhir, Chandra menilai, terkait penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila merupakan pasal karet dan riskan disalahgunakan, serta terindikasi menjadi pasal subversif mirip seperti pada era orde Baru.
“Pancasila jangan dijadikan alat gebuk terhadap rakyat dengan tuduhan bertentangan dengan Pancasila, hal tersebut menunjukkan gejala otoritarianisme,” pungkas Chandra.[] Agung Sumartono