Meski pemerintah kerap mempersekusi dan mengkriminalisasi dakwah syariah dan khilafah, namun berdasarkan perangkat hukum yang ada dakwah tersebut tidak melanggar konstitusi.
“Aktivitas dakwah, menyampaikan syariah dan khilafah adalah kegiatan yang sah, legal dan konstitusional,” ungkap Ketua Dewan Pembina LBH Pelita Umat Wahyudi al Maroky saat menjadi keynote speakers pada diskusi Islamic Lawyers Forum (ILF) Edisi ke-12: Legalitas FPI dan Dakwah Khilafah dalam Tinjauan Hukum, Ahad (18/8/2019) di Jakarta.
Alasannya, khilafah merupakan ajaran Islam. Sedangkan Islam merupakan agama resmi di NKRI. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, menyatakan : “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
“Jika kita baca konstitusi itu maka dapat kita pahami bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Ini berarti setiap warga negara bebas memeluk agama tanpa tekanan dan tanpa diskriminasi,” ungkapnya.
Menurutnya, patut diduga proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) dipersulit karena adanya isu NKRI bersyariah dan khilafah yang menjadi platform FPI. “Padahal, mendakwahkan syariah dan khilafah sebagai bentuk manifestasi ibadah menurut keyakinan agama Islam, juga suatu hal yang dijamin konstitusi,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo