LBH Pelita Umat: Bubarkan Organisasi yang Lakukan Kekerasan dan Pro Zionis Yahudi

Mediaumat.info – Terkait dugaan persekusi dari pihak yang mendukung Zionis Yahudi kepada masyarakat yang sedang  melakukan aksi damai bela Palestina, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan SH MH meminta pemerintah membubarkan organisasi yang melakukan kekerasan dan pro terhadap entitas penjajah Yahudi tersebut.

“Sepatutnya pemerintah membubarkan organisasi yang melakukan kekerasan dan pro terhadap Israel. Terlebih lagi organisasi tersebut sering bersembunyi di balik slogan Pancasila, NKRI Harga Mati,” ujarnya dalam rilis yang diterima mediaumat.info, Kamis (30/11/2023).

Menurut Chandra, Indonesia memiliki konstitusi yang sangat jelas menentang segala bentuk penjajahan. Hal tersebut termaktub di dalam UUD 1945 dan Pancasila sila ke-2. Chandra mempertanyakan, kalau pemerintah tidak konsisten atas konstitusi dan Pancasila, lantas apa gunanya selama ini sering membangun narasi dan menuduh seseorang dan organisasi “bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.”

“Bukankah organisasi dakwah, intelektual dan tanpa kekerasan seperti HTI & FPI di persekusi atas tuduhan “bertentangan dengan UUD 1945 & Pancasila?” ucap Chandra.

Chandra memandang, membela Palestina dari penjajahan Zionis Yahudi adalah komitmen dan pelaksanaan dari amanat pembukaan UUD NRI 1945, bukan hanya alinea 1, tapi juga alinea ke 4.

Menurutnya, mengutuk penjajahan, penindasan dan pengusiran paksa yang dilakukan Zionis Yahudi terhadap rakyat Palestina selama puluhan tahun adalah salah satu bentuk komitmen masyarakat menjunjung tinggi dan menegakkan konstitusi negara.

Chandra mengingatkan, merujuk sila kedua Pancasila, semestinya negara dan pemerintah membela, mendukung, dan menyuarakan kemerdekaan rakyat Palestina pada era modern ini sama dengan membela prinsip keadilan dan kemanusiaan yang terdapat pada sila kedua Pancasila, yakni tentang kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Tidak ada tempat untuk penindasan terhadap kemanusiaan,” beber Chandra.

Terakhir, Chandra meminta pemerintah sepatutnya melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang mengibarkan bendera Zionis Yahudi, dikarenakan terhadap bendera tauhid saja terkadang di lapangan terjadi pelarangan dan persekusi terhadap yang mengibarkan bendera tauhid tersebut.

Ia mengungkapkan, Indonesia mempunyai aturan larangan mengibarkan bendera Zionis Yahudi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.41/1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing dan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

“Larangan pengibaran bendera Israel ini diatur dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150-151,” pungkas Chandra.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: