LBH Pelita Umat Berikan Lima Pendapat Hukum Podcast DC Terkait Gay
Mediaumat.id – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. memberikan lima pendapat hukum terkait podcast Dedy Corbuzier (DC) ‘Tutorial Jadi Gay di Indo’.
“Pertama, hukum telah mengatur dengan memberikan larangan dan sanksi pidana kepada setiap orang yang membuat dan mempublikasikan konten melalui media komunikasi yang memuat unsur yang melanggar kesusilaan berupa pernyataan yang menggambarkan perilaku menyimpang, atau eksploitasi seksual,” tuturnya pada Mediaumat.id, Rabu (11/5/2022).
Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kedua, lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. “Masyarakat Indonesia dengan kultur Timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum,” ungkapnya.
Ketiga, hukum telah memberikan larangan kepada setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. “Sebagaimana diatur dalam Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan perubahannya melarang konten yang berisi hal-hal yang melanggar kesusilaan,” ujarnya.
Keempat, hukum telah memberikan larangan kepada setiap orang agar tidak melanggar kesusilaan. “Termasuk dalam pengertian melanggar kesusilaan adalah tindakan penyebarluasan konten gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual dan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat,” jelasnya.
Kelima, semestinya negara hadir agar berbagai tontonan yang dapat dinilai mempromosikan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan/atau melegitimasi perilaku LGBT harus dievaluasi kembali. Chandra menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas.
“Dan aparat penegak hukum sebaiknya melakukan penyelidikan untuk melihat adakah unsur pidananya,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun