Mediaumat.news – Pernyataan petahana Jokowi “Pak Prabowo, saya tidak memiliki beban masa lalu sehingga enak dalam bekerja, enak dalam memberi perintah” seolah ingin menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM, seperti yang ia sindirkan kepada capres Prabowo.
“Adakah beban masa lalu Jokowi? Jelas ada, dan besar sekali,” ujar Sekjen LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam pers rilis yang diterima Mediaumat.news, Selasa (22/1/2019).
Chandra pun menyebutkan pencabutan badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai salah satu contoh kasusnya.
Menurutnya, Jokowi mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dengan menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Ormas yang telah mencabut kewenangan pengadilan ke tangan pemerintah. Pemerintah dengan mudahnya mencabut hak asasi yang telah dibawa atau fitrah sejak lahir dan kemudian dikukuhkan perlindunganya di dalam konstitusi yaitu UUD 1945, berupa hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
“Pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan. Padahal, proses itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil,” bebernya.
Dampak dari pencabutan badan hukum HTI, di antaranya para ASN atau mahasiswa diburu dan dipaksa untuk membuat pernyataan atau tanda tangan bahwa mereka keluar atau tidak aktif lagi di HTI. “Sungguh perintah yang aneh, bukannya HTI dianggap sudah dibubarkan tetapi malah disuruh buat pernyataan keluar. Di mana logikanya?!” bebernya.
Pelanggaran HAM lainnya yang disebut Chandra adalah pembubaran berbagai aksi gerakan #2019GantiPresiden.[] Joko Prasetyo