Lausanne Tidak Diterapkan Kecuali Setelah Penghapusan Khilafah

Mediaumat.news – Meskipun perjanjian ini merupakan kesepakatan pengkhianatan yang ditandatangani oleh Mushthafa Kamal dengan Sekutu, tetapi Mushthafa Kamal menandatanganinya atas nama pemerintah Majelis Nasional di Ankara. Inggris belum puas dengan itu. Bahkan Inggris ingin dari Mushthafa Kamal agar menyempurnakan syarat-syarat yang telah ditetapkan Inggris, terutama penghapusan Khilafah sepenuhnya, dan persetujuan atas sekularisme negara. Mushthafa Kamal memenuhinya dan kemudian hal itu dilakukan pada pagi hari tanggal 3 Maret 1924, ketika dia mengumumkan penghapusan Khilafah dan pemisahan agama dari negara.

Pada malam harinya, Mushthafa Kamal mengirim perintah kepada gubernur Istanbul yang menetapkan agar Khalifah Abdul Majid meninggalkan Turki sebelum fajar keesokan harinya. Gubernur pun pergi dengan diiringi satu garnisun dan tentara ke istana Khalifah di tengah malam, dan di situ dia memaksa Khalifah untuk masuk ke mobil yang membawanya ke perbatasan menuju Swiss.

Dua hari kemudian, Mushthafa Kamal mengumpulkan semua pangeran dan putri Khalifah dan mendeportasinya ke luar negeri. Semua jabatan keagamaan dihapuskan. Wakaf kaum Muslim diubah menjadi milik negara. Sekolah-sekolah keagamaan juga diubah menjadi sekolah sipil dan berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan.

Dengan ini, Mushthafa Kamal telah memenuhi empat syarat yang diminta oleh Lord Curzon dari Mushthafa Kamal, yaitu: penghapusan Khilafah secara penuh, pengusiran Khalifah ke luar perbatasan, penyitaan hartanya, dan pendeklarasian sekularisme negara. Jadi, Perjanjian Lausanne telah dikukuhkan sebelum penghapusan Khilafah, dan dilaksanakan setelah penghapusan Khilafah! []

=======

Kutipan dari jawab soal: konflik Turki dan Yunani di Mediterania Timur

https://web.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/photos/2761966897382650/

 

#AmirHizbutTahrir

Share artikel ini: