Kuasa Hukum: Tindakan ISIS Tidak Sesuai dengan Keyakinan Munarman

 Kuasa Hukum: Tindakan ISIS Tidak Sesuai dengan Keyakinan Munarman

Mediaumat.news – Tudingan terkait terorisme/ISIS sebagai dalih dalam penangkapan Munarman kemarin sore oleh Densus 88 dibantah kuasa hukum eks Sekum Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

“Tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS sejak awal klien kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini klien kami,” ujar tim kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) M Hariadi Nasution dalam pers rilis yang diterima Mediaumat.news, Rabu (28/4/2021).

Menurutnya, Munarman justru dalam beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan ajakan-ajakan yang mengarah pada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional.

Terhadap temuan-temuan di gedung eks sekretariat DPP FPI oleh pihak kepolisian, Hariadi menegaskan itu hanyalah detergen dan pembersih toilet yang dulu digunakan untuk program bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan mushala.

Terkait buku-buku yang disita aparat, Hariadi juga menegaskan, buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi Munarman.

Menyalahi Prinsip Hukum

Hariadi juga menilai penangkapan terhadap Munarman oleh Densus 88 kemarin sore menyalahi prinsip hukum.

“Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dijelaskan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme,” jelasnya.

Menurut Hariadi, Munarman adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Sehingga apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadi penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima Munarman sebagai panggilan” jelasnya.

Munarman juga seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya, mengingat ancaman pidana yang dituduhkan terhadapnya adalah di atas 5 tahun. “Sehingga klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum, akan tetapi hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami,” pungkasnya.[] Fatih Sholahudin

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *