Kuasa Hukum HTI Tolak Semua Bukti Video Pemerintah
Mediaumat.news – Kuasa hukum penggugat menolak bukti-bukti video yang diajukan pihak tergugat. Dalam lanjutan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan HTI terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia yang digelar Kamis (18/1), kuasa hukum penggugat menyatakan alat bukti video tersebut tidak bisa diterima.
Menurut kuasa hukum penggugat, alasan pertama dari waktu kejadian video itu jauh sebelum perppu Ormas diterbitkan, perppu ormas diterbitkan tanggal 10 juli 2017, sementara video itu terjadi antara lain tahun 2013.
“Seharusnya, alat bukti yang diajukan , video yang terjadi setelah Perppu ormas diterbitkan, karena atas dasar Perppu itulah legalitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicabut,” ujar kuasa hukum penggugat.
Kedua, tambahnya, video ini tidak dijelaskan sumbernya dan bukan hasil proses hukum yang benar. Menurutnya, barang bukti video itu, harus divalidasi oleh pihak berwenang. Sumber video bukan hasil langsung dari pemeriksaan Bareskrim, tapi dikumpulkan oleh pihak lain, baru diverifikasi oleh Bareskrim, itupun setelah izin HTI dicabut.
“ Verifikasi Bareskrim tanggal 19 Desember 2017, sementara HTI dibubarkan 19 Juli 2017, alat bukti baru diverifikasi setelah dijatuhi hukuman, itu tidak sesuai proses hukum yang benar,” tambahnya.
Sementara itu jubir HTI Ismail Yusanto menambahkan alasan penolakan pihak penggugat, tidak semua video yang ditampilkan itu merupakan kegiatan HTI.
“Kegiatan sumpah mahasiswa itu, bukan acara HTI tapi kegiatan mahasiswa, jadi tidak terkait dengan HTI,termasuk pidato ulama yang dijadikan alat bukti,bukanlah mewakili HTI, tapi pendapat ulama yang bersangkutan” ujarnya.
Jubir HTI juga menjelaskan yang berbahaya itu bukan materi dari video itu, tapi justru kesimpulan dari pihak tergugat terhadap video itu.
“Seperti dari dari video pidato ulama yang bukan mewakili HTI, mereka menyimpulkan HTI mengkafirkan umat Islam, ini kan kesimpulan mereka, justru kesimpulan mereka yang melanggar hukum, inilah yang berbahaya dan merupakan fitnah,” tegasnya.[]AF