Mediaumat.id – Penetapan Habib Bahar bin Smith (HBS) sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait tragedi KM50 dinilai Kuasa Hukum HBS Aziz Yanuar sebagai ketidakadilan.
“Ketidakadilan itu nyata adanya!” tuturnya dalam Diskusi Online Media Umat, HBS Ditahan: Ketidakadilan Hukum Makin Nyata? di kanal YouTube Media Umat, Ahad (9/1/2022).
Menurutnya, penetapan tersangka hingga penahanan itu prosesnya terlalu cepat. “Hanya kurang lebih dua pekan sejak HBS dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh Tubagus Nurul Alam 17 Desember 2021 kemudian dipanggil pada 3 Januari 2022. Dan hari itu juga status HBS naik dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
“HBS dilaporkan berdasar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 (UU ITE) tentang dugaan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu atau kelompok berdasar SARA,” jelasnya.
Ia membandingkan dengan kasus serupa jika kasus itu menimpa pendengung (buzzer) yang pro rezim. “Ada 57 kasus, termasuk Ferdinand Hutahaean. Yang diproses bisa dihitung jari. Meski semua jadi tersangka tapi yang ditahan hanya beberapa gelintir orang saja,” sesalnya.
Sementara dari pihak oposisi, lanjut Azis, yang dilaporkan ada 71 kasus termasuk HBS. Hampir semuanya dibui, ditersangkakan dan juga dipenjara. “Kita siap adu data, datanya ada kok, ada nomor pelaporan, ada prosisi kasusnya,” jelasnya meyakinkan.
Terkait berita bohong, Azis menilai beberapa pejabat juga mengatakan kebohongan. “Saya hanya menyebut tiga saja,” jelasnya, sambil menjelaskan ketiganya yaitu kebohongan terkait penanganan pandemi, kebohongan terkait koruptor Harun Masiku dan kebohongan janji buy back Indosat.
“Maksud saya kalau kita mau konsisten, oke kriminalisasi enggak masalah, tapi konsisten. Semuanya dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, mana lawan, mana kawan, enggak peduli. Itu nggak masalah!” pungkasnya.[] Irianti Aminatun