Mediaumat.id- Menyikapi ditahannya kembali Despianoor Wardani, aktivis dakwah Islam asal Kotabaru, Kalimantan Selatan, kuasa hukumnya, Janif Zulfikar dari LBH Pelita Umat, menuturkan Despi hanyalah aktivis dakwah Islam, tak pantas dihukum.
“Despianoor Wardani adalah aktivitas Islam yang hanya menyampaikan pemikiran-pemikiran Islam sebagai solusi atas berbagai persoalan negeri ini, sehingga sangat tidak pantas dihukum,” tandasnya kepada Mediaumat.id, Sabtu (9/4/2022).
Terlebih, menurut Janif, tulisan-tulisan yang diunggah di media sosial sebenarnya sekadar menyampaikan kritik terhadap pemerintah sebagai wujud kecintaan kepada tanah air Indonesia.
“Hal ini bisa dilihat dari apa saja yang di-posting oleh Despianoor Wardani, mulai dari tentang menolak Papua lepas dari Indonesia, menolak kenaikan BBM, menolak kenaikan tarif dasar listrik, menolak asing kelola SDA Indonesia, tolak LGBT, tolak liberalisasi migas, solidaritas terhadap Muslim Suriah, aksi tolak komunis, aksi solidaritas Muslim Rohingya, tolak negara penjajah Amerika, menolak pemerintah lepas tangan soal kesehatan, sadarkan umat tentang khilafah, menolak perdagangan yang merugikan rakyat,” beber Janif.
Di saat bersamaan, jelasnya, yang disampaikan oleh Despi sejatinya adalah penggunaan dan penikmatan hak kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat, gagasan, pikiran dan ungkapan perasaan yang merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dengan hak asasi manusia dan telah dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’.
“Apalagi Despianoor ini dalam kesehariannya diketahui sebagai pemuda yang bertanggung jawab dan bersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat,” terangnya.
“Terbukti selama menunggu putusan kasasi MA, setelah dikeluarkan dari tahanan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 17 Desember 2020, ia diberikan kepercayaan untuk menjaga sebuah toko di Kotabaru,” tambahnya.
Tak ayal, penjemputan tersebut membuat keluarga Despi kaget. Sebabnya, kata Janif, Despi dijemput saat tidak di rumah tetapi di tempat kerjanya.
Sebelumnya
Sebelum itu, seperti diberitakan, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi kejaksaan Kotabaru Kamis (24/3). Lantaran itu Kejaksaan Negeri Kotabaru pun menjemputnya.
Perlu diketahui juga, Kepala Seksi Intelijen Achmad Riduan dalam siaran pers menyebut, pihaknya kembali mengamankan Despianoor dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 237 K/Pid.sus/2022 tanggal 15 Februari 2022.
Padahal, sekadar mengingatkan kembali, Despianoor Wardani pertama kali ditahan oleh Polres Kotabaru pada tanggal 13 Juli 2020, karena unggahannya di Facebook.
Namun kali ini, katanya, Despianoor juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seketika itu, Janif merespons dengan menyampaikan pernyataan hukum. “Kami sudah berkomunikasi dengan Despi dan keluarga. Hasilnya, kami akan terus melakukan upaya hukum, melakukan pembelaan,” ucapnya.
Oleh karena itu, cakap Janif menyayangkan, nasib Despi yang harus bolak-balik ke penjara, ia sebut sebagai perlakuan yang sangat tidak wajar untuk seorang aktivis Islam.
Karenanya pula, ia menyeru kepada para praktisi hukum untuk senantiasa membela aktivis seperti Despianoor Wardani. “Kami juga menyeru kepada para praktisi hukum, akademisi dan ahli hukum untuk turut serta melakukan pembelaan terhadap segala potensi kriminalisasi ajaran Islam dan aktivisnya seperti Despi ini,” pungkasnya.[] Zainul Krian