KSHUMI Ungkap Empat Alasan Harus Tolak Perppu Ormas

 KSHUMI Ungkap Empat Alasan Harus Tolak Perppu Ormas

Mediaumat.news – “Menanggapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI terkait pembahasan Perppu 2/2017, sedikitnya ada empat alasan kenapa harus menolak Perppu 2/2017,” ujar  Ketua Eksekutif Nasional BHP Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan, SH, MH dalam rilisnya, Kamis (19/10/2017) di DPR RI, Jakarta.

Pertama,¬,  Perppu Ormas sangat kejam dan radikal! Karena subjek hukum dapat dituduh bersalah dan dinyatakan bersalah tanpa proses peradilan. Padahal proses peradilan menjadi sangat penting menjamin prinsip negara hukum “due process of law” yaitu seseorang dituduh bersalah diberikan hak melakukan pembelaan diri. (Dihapusnya Pasal 63 s.d 80 UU Ormas 2013 ).

Kedua,¬, Perppu Ormas telah nyata-nyata mengkriminalisasi ajaran dan dakwah Islam (Pasal 59 ayat 4 huruf c). Sebagai contoh Hizbut Tahrir Indonesia dicabut status badan hukum perkumpulan (BHP) dan dinyatakan bubar di antaranya dituduh menganut, mengajarkan dan mengembam faham bertentang dengan Pancasila.

“Padahal yang dianut serta diajarkan HTI adalah ajaran Islam. Di antaranya terkait syariah khilafah, syariah khilafah dituduh bertentangan dengan Pancasila padahal syariah khilafah adalah ajaran Islam yang agung yang membebaskan manusia dari penjajahan kapitalisme dan komunisme. Bahkan syariah khilafah bisa mewujudkan yang menjadi nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.

Ketiga,¬, Perppu Ormas telah nyata-nyata mengkriminalisasi simbol-simbol Islam di antaranya adalah Bendera Tauhid “Laillahaillah Muhammadarasulullah”, begitu juga cadar, celana cingkrang/isbal, janggut (Pasal 59 ayat 4 huruf  a ).  “Dianggap bahwa ini simbol-simbol teroris, kejahatan dan menakutkan,” bebernya.

Keempat,¬, Perppu Ormas mengkriminalisasi para pengemban dakwah, di antara habaib, ulama, kiai, ustadz. Berdasarkan pasal 82A maka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan paling lama seumur hidup.

Karena itu, Chandra pun merekomendasikan empat hal.
Pertama, DPR RI wajib menolak atau kondisi negara akan selalu genting diakibatkan Perppu 2/2017.

Kedua,  DPR RI wajib menolak atau akan dinilai oleh rakyat sebagai “Tukang Stempel” penguasa.

Ketiga, DPR RI wajib menolak atau akan dicatat oleh sejarah sebagai lembaga yang ikut serta melahirkan negara kekuasaan.

Keempat, menyarankan kepada rakyat untuk terus melakukan upaya perlawanan melalui kekuatan hukum dan kekuatan politik yaitu dengan aksi 1 juta umat bela Islam Tolak Perppu Ormas.[]Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *